Porosmedia.com, Bandung – Dunia konservasi Indonesia kini sedang berada di persimpangan jalan yang gelap. Di balik jargon “penyelamatan satwa”, tercium aroma amis kepentingan korporasi dan jejaring politik yang diduga kuat sedang melakukan orkestrasi pengambilalihan aset-aset strategis kebun binatang di tanah air. Kasus yang menimpa Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) menjadi puncak gunung es dari pola yang terbaca: Kriminalisasi, Ekspansi, dan Dominasi.
Kita tidak bisa melihat kasus Bandung Zoo secara parsial. Publik mencatat bagaimana dari Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) di Solo berganti wajah menjadi Solo Safari termasuk Kebun Binatang Surabaya 420 individu satwanya di jarah dan di bagi-bagikan di bawah kendali raksasa industri konservasi swasta. Kedekatan aktor-aktor di balik layar dengan simpul kekuasaan—baik di level kementerian maupun partai politik—memunculkan pertanyaan besar: Apakah ini murni upaya konservasi, atau sekadar ekspansi bisnis berkedok kemanusiaan bagi satwa?
Di Bandung, polanya jauh lebih brutal. Konflik internal di tubuh Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang bermula sejak masuknya tokoh sentral dari organisasi perhimpunan kebun binatang besar, justru berakhir dengan tragis bagi ahli waris sah. Kematian Romly Bratakusuma seolah menjadi pintu masuk bagi “tangan-tangan kuat” untuk menguasai pengelolaan lahan.
Ironi terbesar muncul dalam sengketa lahan. Pemerintah Kota Bandung melalui kepemimpinan yang berafiliasi politik kuat, mengklaim lahan tersebut sebagai milik Pemkot. Padahal, jika merujuk pada arsip pusat data kehutanan di Yogyakarta, status lahan tersebut diduga kuat merupakan milik Kementerian Kehutanan dengan status Hak Pemanfaatan Lahan (HPL) oleh YMT.
Mengapa klaim ini dipaksakan? Dampaknya nyata: Dewi Sri dan Bisma Bratakusuma berakhir di balik jeruji besi dengan vonis berat dan denda miliaran rupiah atas tuduhan korupsi sewa lahan. Ini adalah pola klasik: Lemahkan pengelola lama dengan instrumen hukum, sita asetnya, lalu ambil alih kendalinya.
Sesuai undang-undang, satwa liar adalah milik negara dan izin konservasi adalah kewenangan mutlak Kementerian Kehutanan. Namun, mengapa dalam sengkarut ini Kemenhut terkesan “tuli dan buta”?
Kehadiran tokoh-tokoh kunci partai politik di pucuk pimpinan kementerian saat ini seharusnya memperkuat pengawasan, bukan justru memperlancar karpet merah bagi kelompok oligarki tertentu yang berbaju organisasi profesi. Publik berhak bertanya:
Apakah ada pembiaran sistematis demi memuluskan monopoli pengelolaan kebun binatang di Indonesia?
Mengapa negara abai ketika pengelola konservasi lokal dikriminalisasi oleh klaim lahan yang meragukan?
Jika praktik ini terus dibiarkan, maka kebun binatang bukan lagi menjadi tempat edukasi dan pelestarian, melainkan komoditas “bancakan” para mafia pedagang satwa yang berlindung di bawah payung organisasi resmi. Bandung Zoo adalah lonceng kematian bagi independensi pengelola konservasi lokal.
Negara harus hadir. Jangan sampai mandat konstitusi untuk menjaga kekayaan alam justru digadaikan kepada segelintir elite yang memiliki akses “Mercy” ke pusat kekuasaan, sementara para pejuang konservasi asli justru berakhir tragis di dalam bui.







