Porosmedia.com, Jakarta– Tabir gelap dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2023-2024 kian tersingkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan menegaskan telah mengantongi bukti kuat terkait keterlibatan salah satu tokoh kunci di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam pusaran aliran dana haram tersebut.
Target bidik lembaga antirasuah kali ini tertuju pada Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU, Aizzudin Abdurrahman atau yang akrab disapa Gus Aiz.
Meski Gus Aiz sempat melontarkan bantahan usai diperiksa di Gedung Merah Putih pada Selasa (13/1), KPK justru merespons dengan pernyataan yang lebih menohok. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan saksi didasarkan pada data yang valid, bukan sekadar asumsi.
”KPK memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut (aliran uang),” tegas Budi kepada awak media.
Penyidik saat ini tengah mendalami sejauh mana uang yang berasal dari “permainan” kuota haji tersebut mengalir ke kantong pribadi maupun pihak-pihak terkait. Tak hanya berhenti di Gus Aiz, KPK juga mengisyaratkan akan mengejar saksi-saksi lain serta membedah dokumen elektronik yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan ini.
Kasus ini merupakan pengembangan dari skandal besar yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp1 triliun lebih. Modus yang digunakan diduga kuat adalah manipulasi pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
Alih-alih mematuhi UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mewajibkan 92% kuota untuk haji reguler, Kemenag di bawah era Yaqut justru membagi kuota tambahan 20.000 secara rata (50:50) dengan haji khusus—sebuah kebijakan yang dinilai “beraroma” komersialisasi jatah rakyat kecil demi keuntungan segelintir elite.
Bukan hanya KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga mencium aroma busuk yang sama. Temuan Pansus menunjukkan adanya pelanggaran terang-terangan terhadap Pasal 64 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Langkah berani KPK menyeret nama-nama dari ormas keagamaan terbesar di Indonesia ini menandakan bahwa penyidikan telah memasuki fase krusial. Publik kini menanti, apakah “nyanyian” para saksi akan menyeret nama-nama besar lainnya ke balik jeruji besi?
Sumber : Antara







