Skandal Pullman Bandung Grand Central: Sewa Murah Aset Pemprov Jabar, KDM Siap Bongkar dan Negosiasi Ulang

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Kebijakan pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menjadi sorotan publik. Hotel mewah Pullman Bandung Grand Central, yang berdiri megah di atas lahan premium milik Pemprov Jawa Barat, tercatat hanya membayar sewa Rp2 miliar per tahun, sebuah angka yang dinilai tidak mencerminkan nilai keekonomian aset dan jauh dari potensi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam Rapat Paripurna Pengesahan APBD 2026 pada Kamis malam (20/11/2025), Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menyampaikan sikap tegasnya: perjanjian kerja sama dengan pengelola Hotel Pullman akan dinegosiasi ulang.

“Hotel besar di depan Gedung Sate itu hanya menyetor Rp2 miliar setahun. Saya akan negosiasi ulang. Tidak masuk akal kalau nilainya hanya segitu,” tegas KDM, menyinggung kerja sama dengan PT Tritunggal Lestari Makmur.

Langkah KDM ini dipandang sebagai bagian dari agenda penertiban dan penyehatan aset daerah, yang selama bertahun-tahun dinilai tidak memberikan dampak signifikan kepada kas daerah.

Hotel Pullman beroperasi berdasarkan skema Build Operate Transfer (BOT) yang ditandatangani pada 2012 di era Gubernur Ahmad Heryawan, dengan jangka waktu 35 tahun.

Baca juga:  Wujud Kedekatan Satgas Yonif 122/TS bersama Masyarakat Distrik Muara Tami Memanen Hasil Sayuran

Temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengungkap data yang memantik pertanyaan:

2012: Setoran awal hanya Rp500 juta

2025: Setoran sewa Rp2,08 miliar per tahun

2050: Proyeksi setoran Rp2,33 miliar per tahun

Dalam rentang hampir empat dekade, nilai kenaikan sewa diproyeksikan hanya sekitar Rp250 juta. Kenaikan minim ini menimbulkan keraguan serius terkait formula penetapan nilai kerja sama serta kewajaran keekonomian perjanjian tersebut.

Jika dibandingkan dengan nilai lahan dan potensi pendapatan hotel bintang lima yang bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah per malam, setoran sewa Rp2 miliar per tahun terlihat jauh dari proporsional.

KDM tidak hanya menyoroti kasus Pullman. Ia mengkritik kondisi menyeluruh pengelolaan aset Pemprov Jabar, termasuk aset yang dikelola BUMD. Banyak aset dinilai tidak dikelola secara profesional, bahkan cenderung digunakan sebagai “usaha sampingan” yang kontribusinya tidak signifikan terhadap PAD.

Untuk menutup potensi kebocoran pendapatan daerah, KDM memastikan akan turun langsung memimpin proses negosiasi ulang terhadap seluruh kerja sama pemanfaatan aset milik Pemprov Jabar, termasuk aset komersial, utilitas, dan aset BUMD.

Baca juga:  Istiqomah Penghujung Ramadhan, Danrem 132/Tdl : Keberkahan Akan Menjadi Milik Kita

Meski laporan audit menunjukkan pihak hotel tidak pernah menunggak pembayaran, KDM menegaskan bahwa kelancaran pembayaran bukan inti persoalan. Isu utamanya adalah:

Apakah nilai sewa mencerminkan nilai pasar aktual?

Apakah Pemprov Jabar sudah mendapatkan manfaat optimal dari aset premium publik?

Apakah formula penetapan nilai sewa dibuat berdasarkan kajian yang memadai?

Nilai Rp2 miliar per tahun untuk lahan strategis tepat di jantung Kota Bandung—hanya selangkah dari Gedung Sate—dipandang tidak sebanding dengan potensi pendapatannya.

Keputusan KDM untuk mengkaji ulang PKS BOT Hotel Pullman diperkirakan akan menjadi preseden penting bagi evaluasi seluruh kerja sama pemanfaatan aset Pemprov Jabar. Jika negosiasi ulang berhasil, langkah ini dapat membuka jalan bagi:

peningkatan signifikan PAD Jabar,

koreksi total terhadap praktik pengelolaan aset yang tidak produktif,

serta penegasan kembali fungsi aset publik sebagai sumber kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar fasilitas bisnis berbiaya murah.

Reformasi ini sekaligus mengirim pesan kuat bahwa era pembiaran terhadap aset berskala besar dengan kontribusi minim sudah berakhir.

Baca juga:  Monitoring PJ Walikota Cimahi Malam Natal 2023 Dipastikan Aman dan Kondusif

Kasus Pullman Bandung Grand Central bukan hanya persoalan nilai sewa, tetapi cermin masalah struktural dalam pengelolaan aset daerah. Dengan sikap tegas Gubernur Dedi Mulyadi, publik menantikan apakah langkah negosiasi ulang ini benar-benar akan mengembalikan marwah tata kelola aset publik di Jawa Barat.

 

Su/Cgt | Porosmedia

Foto : Net