Porosmedia.com, Bandung – Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) resmi melaporkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menyusul dugaan kelalaian dalam pengawasan lembaga konservasi Bandung Zoo.
Menurut Koordinator APECSI, Singky Soewadji, dalam obrolan lewat telepon selular, Selasa, 21 Oktober 2025, laporan itu diajukan karena pihak Kementerian dianggap tidak responsif terhadap berbagai upaya advokasi yang dilakukan sejak awal penutupan kebun binatang dengan garis polisi.
“Sebelumnya, paska Kapolda Jabar sudah instruksikan pembukaan Police Line, tapi Kementerian justru diam. Padahal Bandung Zoo itu lembaga konservasi di bawah wewenangnya,” tegasnya.
APECSI menyebut telah dua kali mengirim surat resmi dan melakukan audiensi langsung ke Jakarta, namun tanpa hasil. Kondisi itu memperkuat keyakinan bahwa ada ketidakhadiran negara dalam menjaga keberlangsungan satwa.
“Kalau pencabutan izin dilakukan karena alasan konservasi, kami dukung. Tapi kalau ada motif politik atau ekonomi di baliknya, itu penghancuran lembaga konservasi,” kata Singky menyinggung munculnya Surat Peringatan (SP) 2 dari Kementerian — tanda awal potensi pencabutan izin.
Bandung Zoo sendiri berdiri sejak 1933 dengan nama Bandoeng Zoological Park. Lembaga ini telah mengantongi izin konservasi resmi berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 357/Kpts-II/2003 yang berlaku hingga 2033. Namun kini, lembaga itu terjebak dalam sengketa hukum, konflik yayasan, dan tarik-menarik kepentingan antar pihak.
APECSI menilai penutupan Bandung Zoo oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati, serta peraturan turunannya di Permen LHKP.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019.
“Penutupan oleh instansi yang tak berwenang bertentangan dengan hukum. Negara seharusnya hadir demi harkat hidup satwa liar yang dilindungi,” tegas Singky.
Sebagai tindak lanjut, APECSI membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Bandung Zoo, yang diketuai oleh Komjen (Purn) Pol Drs. Oegroseno, SH, dan beranggotakan sejumlah tokoh nasional dari unsur hukum, akademisi, serta pegiat konservasi.
Dalam pernyataan akhirnya, APECSI menegaskan bahwa penyelamatan satwa Bandung Zoo bukan sekadar isu hukum, tetapi cermin dari tanggung jawab negara terhadap keanekaragaman hayati.
“Kalau negara abai, satwa menjerit. Ini bukan soal yayasan, tapi soal masa depan konservasi Indonesia,” tutup Singky.







