Ilusi Legislasi: Jalur Panjang Wujudkan RUU Pro-Rakyat

Avatar photo

Porosmedia.com – Banyak aktivis, intelektual, dan masyarakat sipil melihat DPR sebagai pintu paling efektif untuk mewujudkan keadilan melalui pembuatan RUU pro-rakyat—seperti RUU Perampasan Aset Koruptor, Reforma Agraria, Perlindungan Buruh, hingga Batasan Gaji Pejabat. Namun, realitasnya tak sesederhana itu. Artikel ini mengulas secara kritis kerangka sistem legislatif Indonesia dan menggali kendala struktural yang sering kali menenggelamkan idealisme.

Seorang anggota DPR hanya bisa mengajukan RUU jika mendapatkan restu fraksi. Fraksi yang bersifat blok kekuatan partai sangat dominan dalam mengontrol proses legislatif—mulai dari penentuan politik hukum hingga penyaringan RUU di Baleg. Jika fraksi tidak menyetujui, peluang RUU tersebut untuk maju menjadi sangat tipis, bahkan berisiko memicu PAW (Pergantian Antar Waktu).

Usai mendapatkan restu fraksi, RUU diajukan ke Baleg—Badan Legislasi DPR—untuk disaring berdasarkan prioritas dan agenda politik partai, bukan semata urgensi publik atau substansi hukum. Banyak RUU yang ideal namun batal di tahap ini karena tidak sesuai prioritas fraksi.

Hanya RUU yang masuk ke Prolegnas (Program Legislasi Nasional) yang bisa dibahas lanjut. Menurut data, hanya sekitar 20% dari RUU yang masuk Prolegnas dapat selesai disahkan. Sementara pemerintah dan parlemen kadang mengesahkan RUU yang tidak masuk Prolegnas dalam tempo cepat—praktik ini menunjukkan inkonsistensi dalam perencanaan legislasi.

Baca juga:  Jangan ada Petani Kelaparan di Lumbung padi Nasional 

Namun ada harapan: RUU Perampasan Aset termasuk salah satu usulan prioritas pemerintah di Prolegnas 2025–2029.

Jika lolos Prolegnas, RUU dibahas di komisi dan panitia kerja. Sayangnya, pembahasan ini bukan semata telaah substansi, melainkan arena negosiasi kepentingan antar-fraksi, pemerintah, bahkan lobi sektor swasta. Akademisi menyoroti bahwa fraksi memang strategis dalam mengendalikan proses legislasi dan vote di DPR.

Di rapat paripurna, presentasi RUU seringkali hanya formalitas. Keputusan fraksi sudah ditetapkan sebelum sidang, sehingga pidato legislatif yang bersemangat pun seringkali gagal memengaruhi hasil voting.

Rakyat jarang diberi akses terhadap proses dan dokumen resmi RUU. Proses ini sering terjadi secara tertutup, minim sosialisasi, dan bahasa hukum yang membingungkan. Ketika masyarakat protes, pendapat mereka kerap dipandang sebagai “emosional” atau “tidak memahami proses hukum”.

Meski DPR telah menyetujui RUU, Presiden bisa menunda tanda tangan. Secara hukum, RUU tetap berlaku dalam 30 hari, tapi tanpa peraturan turunan, anggaran, dan pengawasan, UU tersebut bisa layu menjadi sekadar teks. Hal ini menunjukkan bahwa persetujuan DPR bukan jaminan implementasi berdampak.

Baca juga:  Bangkitnya 'Sayap' Husein Sastranegara: Harapan Baru atau Tantangan Logistik Bandung?

Fraksi menjadi penentu utama sejak awal pengajuan RUU.

Baleg dan Prolegnas menyaring RUU berdasarkan agenda politik, bukan nilai publik.

Pembahasan di DPR sering terhambat oleh lobby dan kepentingan oligarki.

Partisipasi publik sangat minim, bahkan ketika RUU berdampak pada rakyat luas.

Implementasi tetap tergantung pada dukungan eksekutif, bukan legislatif semata.

Inilah wajah demokrasi prosedural yang tengah kita hadapi. Bukan semata tentang suara rakyat—melainkan tentang bagaimana sistem mengaburkan suara tersebut di balik mekanisme formal.

Rekomendasi Reformasi

1. Perluasan ruang pengajuan RUU oleh parlemen daerah atau inisiatif masyarakat.

2. Transparansi penuh terhadap naskah dan jadwal pembahasan RUU.

3. Keterlibatan publik secara aktif melalui konsultasi sebelum RUU diambil ke paripurna.

4. Penguatan fungsi Komisi Keuangan untuk memastikan alokasi anggaran bagi implementasi UU.

5. Pengawasan terhadap praktik lobi khusus dominasi grup elite.

Tanpa perbaikan struktural, demokrasi yang bersembunyi di balik prosedur hanya akan semakin jauh dari cita-cita keadilan dan keterwakilan sejati.