Porosmedia.com, Depok – Wali Kota Depok, Supian Suri, resmi melantik Drs. Mangnguluang Mansur, M.Si., sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok. Pelantikan yang berlangsung pada Rabu (20/8/2025) di Aula Teratai, Balai Kota Depok, menandai langkah baru dalam tata kelola pemerintahan Kota Depok.
Mangnguluang Mansur, yang akrab disapa Agung, dikenal sebagai birokrat berpengalaman dengan rekam jejak panjang di bidang pelayanan publik. Dalam sambutannya, Wali Kota Depok menyampaikan optimisme bahwa Sekda baru dapat menjalankan tugas dengan baik.
“Selamat bertugas, Pak Agung. Saya yakin amanah ini akan dijalankan dengan penuh dedikasi. Terima kasih juga kepada Ibu Nina Suzana, Pj Sekda sebelumnya, atas pengabdian yang diberikan selama 16 bulan terakhir,” ujar Supian Suri.
Usai pelantikan, Mangnguluang Mansur menegaskan komitmennya untuk bekerja optimal, menjaga integritas, serta mendukung kebijakan strategis pemerintah daerah.
“Saya akan membantu Bapak Wali Kota dalam menyelaraskan kebijakan yang mendukung terwujudnya visi Bersama Depok Maju. Kepercayaan yang diberikan ini akan saya jalankan dengan penuh tanggung jawab,” ungkapnya.
Sebelum menjabat Sekda, Agung pernah memimpin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta menjalankan tugas sebagai Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Dengan pengalaman tersebut, ia diharapkan dapat memperkuat kinerja internal Pemkot Depok.
Agung juga menekankan pentingnya peran Sekda sebagai penghubung lintas lembaga.
“Sekda harus menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara Pemkot Depok dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, DPRD Kota Depok, serta mitra strategis lainnya,” jelasnya.
Masyarakat Kota Depok menaruh harapan besar pada Sekda baru untuk menghadirkan inovasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang modern, profesional, dan transparan. Dengan pengalaman panjang dalam birokrasi, Mangnguluang Mansur diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut.
Tony/Isal | Porosmedia.com







