Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melakukan perombakan dan penataan besar-besaran terhadap jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Balai Kota Bandung, Senin (24/8/2026). Momentum apel pagi tersebut menandai tiga agenda birokrasi mendasar: pelantikan pejabat fungsional baru, pemberian penghargaan kenaikan pangkat, hingga penglepasan puluhan ASN yang memasuki masa purna tugas.
Langkah ini menjadi ujian krusial bagi Pemkot Bandung dalam menjaga konsistensi dan efektivitas pelayanan publik, terutama di tengah pergeseran posisi dan hilangnya sejumlah figur senior di lini pemerintahan kota.
Dalam amanatnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menekankan bahwa penataan posisi birokrasi bukan sekadar agenda administratif rutin, melainkan upaya memperkuat meritokrasi dan manajemen talenta aparatur berbasis kompetensi.
Penataan Jabatan Fungsional dan Tantangan Kinerja
Sebanyak 16 PNS resmi dilantik menjadi pejabat fungsional baru. Mereka ditempatkan pada sejumlah pos strategis, seperti perencana, analis pengembangan kompetensi, analis kebijakan, pengawas lingkungan hidup, hingga tenaga medis (dokter, perawat, dan nutrisionis).
”Pelantikan ini adalah amanah dan kepercayaan. Tidak hanya dari Pemerintah Kota Bandung, tetapi dari warga Kota Bandung,” ujar Farhan di Plaza Balai Kota Bandung, Senin (24/8/2026).
Farhan menegaskan, penerapan manajemen talenta harus dibuktikan dengan dampak konkret pada peningkatan pelayanan publik yang transparan dan adaptif, bukan sekadar pengisian formasi jabatan.
Kenaikan Pangkat dan Apresiasi Pelayanan Publik
Pada saat bersamaan, sebanyak 139 ASN menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat periode September 2026. Rinciannya mencakup 122 ASN di jabatan fungsional, 9 ASN di jalur struktural, dan 8 ASN di jalur reguler. Profesi dokter, dokter gigi, serta guru menjadi porsi signifikan dalam penerimaan kenaikan pangkat ini.
Peningkatan karier tersebut juga dibarengi dengan pemberian Public Service Award Jawa Barat 2026 kepada empat unit layanan Pemkot Bandung, yakni Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, RSUD Bandung Kiwari, serta UPTD Puskesmas Garuda.
Kendati mengapresiasi capaian tersebut, Farhan mengingatkan agar penghargaan dan kenaikan pangkat tidak menjadikan mesin birokrasi berpuas diri. Menurutnya, pemenuhan layanan kesehatan dan pendidikan merupakan amanat konstitusi yang menuntut inovasi berkelanjutan.
Pelepasan 66 ASN Purna Tugas
Di sisi lain, birokrasi Pemkot Bandung dipastikan kehilangan 66 personel ASN yang memasuki masa purna tugas per 1 September 2026. Pejabat yang pensiun terdiri dari 13 pejabat struktural, 40 pejabat fungsional, dan 13 pejabat pelaksana.
Beberapa nama pejabat senior yang resmi dilepas antara lain Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Entol Moh. Ricky Gustiadi; Camat Cinambo, Hakim Satya Budhi; serta Dokter Ahli Utama Dinas Kesehatan Kota Bandung, dr. Tati Sutarti Sastro Wiyoto—yang masing-masing telah mengabdi lebih dari 37 tahun.
Kehilangan puluhan ASN senior ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkot Bandung untuk memastikan proses transfer pengetahuan dan kesinambungan kerja di lapangan tidak terganggu, sehingga standar pelayanan publik warga Kota Bandung tetap terjaga optimal.







