Porosmedia.com, Kab. Garut – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan menggelar Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Selasa (19/8/2025). Agenda ini digelar di halaman Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, bertepatan dengan momentum HUT ke-80 Republik Indonesia dan Kejaksaan RI.
Barang bukti yang dimusnahkan tidak main-main: mulai dari narkotika, psikotropika, senjata api rakitan, senjata tajam, minuman keras, rokok ilegal, hingga uang palsu pecahan US$100. Jumlahnya pun mencengangkan, mencerminkan masih tingginya peredaran barang-barang terlarang di Garut.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Kabupaten Garut, Bambang Hafidz, mengingatkan bahwa keberanian aparat penegak hukum dalam memusnahkan barang bukti semacam ini merupakan salah satu benteng terakhir penyelamatan masyarakat.
“Semakin sering pemusnahan dilakukan, semakin baik bagi Kabupaten Garut. Masyarakat terselamatkan dari dampak sosial, kesehatan, hingga ekonomi. Barang-barang ini bukan hanya merusak tubuh, tetapi juga menjadi pemicu kejahatan dan kemaksiatan. Karena itu, pemusnahan ini harus terus dilakukan,” tegas Bambang.
Sementara itu, Kepala Kejari Garut Helena Octavianne menekankan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban eksekutorial yang tidak bisa ditawar. Lebih dari sekadar rutinitas, kegiatan ini juga menegaskan sikap transparansi kejaksaan terhadap publik.
“Kami tidak ingin ada spekulasi atau kecurigaan. Masyarakat berhak tahu ke mana barang bukti yang sudah inkrah ini berakhir. Apalagi publik sering bertanya, narkoba dimusnahkan ke mana? Uang palsu diapakan? Jadi kami lakukan terbuka, agar jelas dan tidak menimbulkan prasangka,” ujar Helena.
Ia menambahkan, transparansi ini juga menjadi bagian dari penguatan integritas lembaga. Apalagi, Kejari Garut sebelumnya telah lolos dalam usulan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
1. Narkotika
Sabu-sabu: 252 paket kecil
Ganja kering: 5 paket kecil
Tembakau sintetis: 39 paket kecil
Tembakau: 1 bungkus
2. Psikotropika – total 7.378 tablet berbagai merek, termasuk Tramadol, Trihexipenidryl, Alprazolam, hingga Clomazepam.
3. Senjata Tajam dan Alat Kejahatan Lainnya
Senjata api rakitan laras panjang: 1 buah
Senjata api rakitan jenis pistol: 1 buah
Airsoft gun: 1 buah
Pedang: 1 buah
Golok: 11 buah
Linggis: 5 buah
Pisau lipat: 5 buah
Kunci astag letter T: 9 buah
Disertai tas, dompet, pakaian, dan peralatan lain yang digunakan dalam tindak kriminal.
4. Minuman Keras / Minuman Beralkohol
Sebanyak 2.455 botol dari berbagai merek.
5. Uang Palsu
Pecahan US$100 palsu, emisi 2006, sebanyak 2 lak (170 lembar).
6. Rokok Ilegal
Sebanyak 1.189.172 batang tanpa pita cukai, dari berbagai merek.
Catatan Kritis
Meskipun pemusnahan ini patut diapresiasi, fakta di baliknya juga tidak bisa diabaikan: ribuan botol miras, jutaan batang rokok ilegal, dan ribuan tablet obat terlarang yang beredar di Garut menjadi alarm serius bahwa peredaran barang ilegal masih begitu massif.
Pemusnahan ini harus dibaca bukan hanya sebagai rutinitas seremonial, tetapi juga sebagai tantangan besar bagi aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Tanpa pengawasan ketat dan sinergi bersama, barang-barang serupa akan terus berulang kali masuk dan merusak sendi kehidupan warga Garut.







