18 Agustus dan Refleksi Hari Konstitusi Nasional

Avatar photo

Porosmedia.com – Tanggal 18 Agustus 1945 adalah tonggak penting dalam perjalanan bangsa. Pada hari itulah Undang-Undang Dasar 1945 disahkan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), sehari setelah proklamasi kemerdekaan. Konstitusi ini menjadi dasar hukum, pedoman politik, dan landasan moral bagi bangsa yang baru saja lahir.

Namun, baru pada tahun 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008, menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi Nasional. Keputusan ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan pengingat agar bangsa Indonesia tidak melupakan akar konstitusional yang menjadi sumber legitimasi kehidupan bernegara.

Mengapa Hari Konstitusi penting? Sebab, UUD 1945 bukan hanya naskah hukum, melainkan cerminan komitmen para pendiri bangsa terhadap kedaulatan rakyat. Ia lahir dari suasana kebangsaan yang penuh semangat perjuangan, sekaligus kegelisahan bagaimana sebuah negara baru dapat berdiri dengan pijakan yang kokoh.

Sayangnya, dalam praktik ketatanegaraan, kita sering melihat konstitusi hanya dijadikan simbol yang diagungkan saat peringatan, tetapi diabaikan dalam implementasi. Amandemen UUD 1945 yang dilakukan sejak era reformasi, misalnya, meski membawa sejumlah kemajuan dalam demokratisasi, juga memunculkan pertanyaan serius: apakah hasil amandemen benar-benar menjawab cita-cita bangsa atau justru menjauhkan dari semangat asli pendiri republik?

Baca juga:  Program MBG China – Pelajaran Untuk Indonesia 

Dalam konteks ini, Hari Konstitusi seharusnya tidak hanya diperingati dengan seremoni, melainkan dijadikan momentum refleksi. Refleksi tentang apakah kita telah menempatkan UUD 1945 sebagai “panglima” dalam kehidupan berbangsa, ataukah masih membiarkan kepentingan politik jangka pendek mereduksi makna konstitusi itu sendiri.

Sebagaimana diingatkan pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie, konstitusi tidak boleh hanya dipahami sebagai teks, melainkan sebagai “kesepakatan moral dan politik bangsa” yang hidup dalam praktik kenegaraan. Dengan kata lain, konstitusi harus menjadi kesadaran kolektif, bukan sekadar dokumen yang disimpan di lembar negara.

Oleh karena itu, peringatan 18 Agustus seharusnya mengingatkan kita semua—pejabat publik, politisi, aparat penegak hukum, hingga masyarakat—bahwa setiap kebijakan, keputusan, dan tindakan bernegara harus tunduk pada konstitusi. Di sinilah esensi negara hukum yang sejati.

Jika tidak, maka peringatan Hari Konstitusi hanya akan menjadi agenda rutin tanpa makna, sementara UUD 1945 yang seharusnya menjadi ruh bangsa justru terpinggirkan oleh kepentingan sesaat.