Porosmedia.com, Palembang – Pelarian panjang Heriyanto bin Rustam akhirnya terhenti. Setelah 11 tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palembang, pria yang menjadi terpidana kasus penggelapan BPKB mobil Toyota Alphard ini berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu malam (13/8/2025).
Penangkapan berlangsung dramatis sekitar pukul 21.35 WIB di depan sebuah minimarket di Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang. Heriyanto sempat berusaha melawan, namun petugas bergerak cepat mengamankannya tanpa insiden berarti.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 1 Oktober 2011, di wilayah Seberang Ulu II, Kota Palembang. Heriyanto bersama seorang terpidana lain terbukti secara sah melakukan penggelapan satu BPKB mobil Toyota Alphard warna abu-abu muda metalik milik seorang warga.
Perkara tersebut telah bergulir hingga ke tingkat kasasi. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 64/K/Pid/2014 tanggal 20 April 2014, Heriyanto dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan karena melanggar Pasal 372 KUHP. Namun, sejak putusan inkracht, ia menghilang dan ditetapkan sebagai DPO pada tahun yang sama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., mengungkapkan, Tim Tabur mulai melakukan pemantauan sejak Selasa (12/8/2025) setelah mendapat informasi keberadaan Heriyanto di sekitar kontrakan anaknya di kawasan Bukit Kecil, Palembang.
“Setelah memastikan target berpindah lokasi ke Jalan Bambang Utoyo, tim segera bergerak. Terpidana berhasil diamankan di dalam mobil yang terparkir di depan minimarket,” kata Vanny.
Usai penangkapan, Heriyanto dibawa ke Kantor Kejati Sumsel sebelum diserahkan ke Kejari Palembang untuk eksekusi putusan pengadilan.
Menurut data Kejati Sumsel, Heriyanto adalah buronan kedelapan yang berhasil diamankan sepanjang 2025. Vanny menegaskan bahwa pengejaran terhadap para DPO akan terus dilakukan tanpa kompromi.
“Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Kami mengimbau mereka yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri,” tegasnya.







