9 Agustus dan Hari Adat Sedunia: Mengapa Perlindungan Masyarakat Adat di Hutan Harus Jadi Prioritas?

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Tanggal 9 Agustus diperingati sebagai International Day of the World’s Indigenous Peoples atau Hari Adat Sedunia. Peringatan tahunan ini ditetapkan oleh Majelis Umum PBB untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap hak, budaya, dan peran masyarakat adat di berbagai penjuru dunia. Tanggal itu dipilih karena menandai pertemuan Working Group on Indigenous Populations pertama kali pada 1982.

Peringatan tahun ini kembali menyorot kenyataan bahwa masyarakat adat bukan hanya penjaga warisan budaya — mereka juga menjadi garda terdepan dalam menjaga wilayah hutan yang kaya keanekaragaman hayati. Menurut data PBB, diperkirakan ada sekitar 476 juta orang masyarakat adat yang hidup di lebih dari 90 negara; meskipun jumlahnya relatif kecil dibanding populasi dunia, mereka memegang peranan krusial terhadap pelestarian lingkungan.

Sekitar 200 kelompok memilih hidup terisolasi — sebuah tanggung jawab internasional

Pernyataan PBB mencatat bahwa terdapat sekitar 200 kelompok masyarakat adat yang kini hidup dalam kondisi “voluntary isolation” atau sangat terbatas kontak dengan masyarakat luar — umumnya di kawasan hutan terpencil di negara-negara seperti Bolivia, Brasil, Kolombia, Ekuador, India, Indonesia, Papua Nugini, Peru, dan Venezuela. Kelompok-kelompok ini hidup di wilayah yang kaya sumber daya alam dan memiliki pola hidup yang rentan terhadap gangguan eksternal, termasuk penyakit, perambahan lahan, atau eksploitasi sumber daya.

Baca juga:  FPN Geruduk Kedubes AS: Serukan "Stop Genocide, Stop Arming Israel!"

PBB menegaskan bahwa perlindungan hak-hak kelompok terisolasi ini memerlukan kebijakan khusus—termasuk kebijakan “tanpa kontak” atau kontak yang dikontrol—serta pengakuan hak atas wilayah adat sebagai syarat minimal untuk menjamin kelangsungan hidup budaya mereka.

Bukti ilmiah: wilayah adat adalah kunci konservasi

Studi internasional dan lembaga pembangunan menunjukkan korelasi kuat antara hak-hak masyarakat adat dan keberlanjutan lingkungan. Analisis World Bank menyebutkan bahwa sebagian besar hutan yang masih utuh berada pada wilayah rakyat adat; pengakuan hak atas tanah dan wilayah adat terbukti menurunkan laju deforestasi. Selain itu, penelitian lintas-disiplin menunjukkan bahwa lahan adat menyimpan proporsi besar keanekaragaman hayati, termasuk spesies terancam. Pernyataan dan bukti ilmiah ini menempatkan masyarakat adat sebagai aktor penting dalam mitigasi krisis iklim dan perlindungan biodiversitas.

Seruan PBB: pengakuan hak + dukungan nyata

Dalam pesan resmi peringatan Hari Adat Sedunia, Sekretaris Jenderal PBB menegaskan bahwa masyarakat adat adalah “penjaga pengetahuan kuno, pelindung warisan budaya, dan pengelola keanekaragaman hayati” — pernyataan yang sekaligus menyerukan penguatan perlindungan hak, akses terhadap layanan dasar, dan penghormatan terhadap kedaulatan adat. Pernyataan seperti ini menempatkan tanggung jawab pada negara-negara anggota untuk menerjemahkan komitmen internasional ke dalam kebijakan nasional yang nyata.

Baca juga:  Korem 051/WKT Rehab Panti Asuhan dan Jemput Bola Buatkan Akta Kelahiran

Soal Indonesia: konteks lokal yang perlu disinkronkan

Di Indonesia, komunitas adat penghuni hutan — termasuk kelompok yang memilih hidup terisolasi di wilayah tertentu — menghadapi ancaman serupa: alih fungsi lahan, penambangan, kebakaran hutan, dan tekanan ekonomi. Pengakuan serta sertifikasi hak atas wilayah adat, penegakan hukum terhadap perambahan, serta mekanisme dana dan dukungan teknis yang menghormati kearifan lokal adalah beberapa langkah yang direkomendasikan oleh para ahli dan organisasi internasional. (Rujukan umum tentang hubungan masyarakat adat dan konservasi dapat dilihat pada sumber-sumber PBB dan World Bank di atas).

Rekomendasi singkat — untuk pembuat kebijakan dan publik

1. Percepat pengakuan hak atas wilayah adat melalui pendaftaran, titling, atau mekanisme hukum nasional yang menghormati adat dan hak kolektif.

2. Lindungi kelompok terisolasi dengan kebijakan non-kontak yang jelas, patroli identifikasi wilayah, dan koordinasi lintas-agen untuk mencegah perambahan serta penyebaran penyakit asing.

3. Libatkan masyarakat adat dalam tata kelola hutan dan program konservasi — pengakuan peran mereka terbukti menurunkan deforestasi dan menjaga biodiversitas.

Baca juga:  Memperkuat Sinergi dan Harmoni, Kemenag Kota Depok Gelar 'Fantastic Walk' di Alun-Alun GDC

4. Perkuat pendanaan dan kapasitas lokal untuk mengantisipasi ancaman ekonomi-ekologi, termasuk dukungan insentif untuk praktik lestari yang dipelopori komunitas adat.

Rujukan utama yang digunakan

United Nations — International Day of the World’s Indigenous Peoples (informasi umum peringatan).

United Nations Department of Economic and Social Affairs (UN DESA) — catatan tentang sekitar 200 kelompok masyarakat adat yang hidup dalam isolasi/initial contact.

Pesan resmi Sekretaris-Jenderal PBB untuk peringatan 9 Agustus (2025).

World Bank — analisis dan rekomendasi peran masyarakat adat dalam perlindungan hutan dan mitigasi deforestasi.

Studi ilmiah lintas-disiplin tentang kontribusi wilayah adat terhadap keanekaragaman hayati (Science).