Porosmedia.com, Bandung – Kisruh relokasi siswi Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Pajajaran dari Wisma Singosari di lingkungan UPTD Griya Harapan Difabel (GHD) Cimahi kembali memunculkan pertanyaan serius soal tata kelola dan sensitivitas sosial di lingkup Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat. Meski telah dibantah keras oleh Kepala UPTD PPSGHD, Andina Rahayu, bahwa tidak ada pengusiran maupun ancaman putus sekolah, sejumlah fakta di lapangan menyiratkan adanya miskomunikasi struktural dan lemahnya pendekatan sosial terhadap kelompok disabilitas.
Andina menyebut bahwa relokasi para siswi adalah bagian dari penataan fasilitas dan bentuk optimalisasi aset yang selama ini tidak terpakai. Namun, alasan ini terasa janggal bila dikaitkan dengan kondisi psikis dan kebutuhan adaptasi para siswi tunanetra yang sudah terbiasa di satu lingkungan belajar dan tinggal. Bukankah prinsip rehabilitasi sosial dan pendidikan inklusif seharusnya berangkat dari kepastian, bukan kepindahan mendadak?
Relokasi ke Wisma Catelya yang masih berada dalam kawasan UPTD GHD Cimahi dinyatakan sebagai langkah teknis, tetapi publik patut bertanya: mengapa tidak dilakukan pendekatan persuasif sejak jauh hari? Mengapa informasi tentang peningkatan jumlah klien disabilitas baru disampaikan setelah polemik mencuat di media sosial?
Tak hanya soal teknis penempatan, tetapi juga menyangkut kejelasan logistik dan kebutuhan dasar. Dinas Sosial Jabar mengakui adanya keterbatasan alokasi makanan dan logistik, dan baru akan mengkaji solusi jangka panjang. Ini menunjukkan belum adanya rencana matang, apalagi sistem layanan darurat jika lonjakan penghuni terjadi sewaktu-waktu.
Kondisi ini mencerminkan satu persoalan lama: pendekatan administratif lebih dominan dibanding pendekatan humanistik. Siswi-siswi SLB bukan sekadar “klien” atau angka dalam laporan, melainkan manusia yang punya rutinitas, ruang adaptasi, dan hak pendidikan yang layak.
Pernyataan bahwa Wisma Singosari akan digunakan untuk panti rehabilitasi sosial juga menyiratkan skema tumpang tindih fungsi fasilitas. Mengapa fasilitas pendidikan dan rehabilitasi sosial dibiarkan saling menggeser fungsi, bukannya diperluas secara proporsional?
Jika Wisma Singosari selama 2024 tidak digunakan optimal, justru ini menjadi cermin buruknya monitoring dan evaluasi aset negara. Penyalahgunaan fungsi atau ketidaktertiban pemanfaatan gedung adalah persoalan manajerial, bukan alasan menggusur atau memindahkan pengguna yang aktif.
Dalam hal ini, Dinas Sosial Jabar seharusnya tidak hanya menjawab isu viral dengan klarifikasi defensif, tapi segera melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola fasilitas sosial, komunikasi antarinstansi, serta mekanisme pelibatan warga penerima manfaat. Apakah relokasi sudah melalui dialog aktif dengan siswa, orang tua, dan tenaga pendidik?
Jika benar ingin membangun lingkungan pendidikan inklusif, kebijakan semacam ini harus berbasis partisipasi, bukan keputusan sepihak yang kemudian dibungkus dengan istilah “penataan”. Pendidikan dan rehabilitasi sosial tidak boleh saling mengorbankan; keduanya harus berjalan paralel dengan jaminan hak penuh bagi semua pihak.
Masyarakat memang tidak boleh mudah terprovokasi. Namun, pemerintah juga jangan menjadikan narasi “provokasi” sebagai tameng atas minimnya transparansi dan komunikasi publik.
Karena dalam dunia difabel, pemindahan ruang bukan sekadar perpindahan tempat. Ia menyangkut kenyamanan, psikologi, dan hak untuk merasa setara.







