Porosmedia.com, Kota Cimahi – Kekerasan terhadap Perempuan dan anak di Kota Cimahi terjadi sebanyak 28 kasus. Hal tersebut diakui oleh PJ Walikota Cimahi Dicky Saromi saat menghadiri acara Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Tingkat Kota Cimahi Tahun 2024. Yang dilaksanakan di Aula Gedung A Pemkot Cimahi, Selasa (9/7/2024).
Dicky mengharapkan dengan digelarnya Sosialisasi tersebut dapat meminimalisir terjadinya kasus Kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang melapor sebanyak 28 kasus di Cimahi ini.
“Dengan digelarnya sosialisasi ini berarti Pemerintah Kota Cimahi mempunyai kesungguhan untuk masalah kekerasan perempuan dan anak,” terang Dicky.
Jadi apa yang dilakukan oleh pihak pemerintah Kota Cimahi dalam sosialisasi tersebut, atas inisiatif dari Bunda PAAREDI CEKAS (Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital Cegah Kekerasan) Kota Cimahi Diah Utami.
“Agar kita dapat memetakan persoalan-persoalan apa yang dihadapi oleh perempuan dan anak, dan bagaimana untuk mencarikan solusi nya,” ucap nya.
Hal ini sering terjadinya kekerasan perempuan dan anak di Kota Cimahi, semua diakibatkan karena akses objek ini semakin mudah.
“Mereka bisa berhubungan secara langsung maupun tidak langsung, dan dari hubungan itulah kalau kita tidak kuat, kita bisa tereksploitasi pada hal-hal yang negatif,” jelasnya pula.
Hal inilah yang Dicky tidak inginkan terjadi di Kota Cimahi, juga dilihat oleh Dicky banyaknya kejadian-kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak,
“Dikarenakan bentengnya yang tidak kuat, nah ini juga bisa diakibatkan dari pengaruh ekonomi, dan pengaruh keyakinan-keyakinan terhadap upaya-upaya itu, oleh keluarga yang belum begitu kuat pondasinya,” papar Dicky.
Solusinya adalah lanjut Dicky, perluas adanya kolaborasi-kolaborasi dan sinergi semua untuk mengatasinya.
“Kami sekarang, menghadirkan Ketua Posyandu diseluruh kelurahan-kelurahan se Kota Cimahi, dan keseluruhan RW untuk hadir disini, dan juga guru-guru BK, mereka bisa menceritakan tipology masalah apa sih perempuan dan anak di Kota Cimahi, disitu kita akan tahu masalah spesifik apa yang terjadi dan kita akan cari tahu solusinya,” pungkas Dicky.
Begitu pula yang disampaikan dan dilaporkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cimahi, Fitriani Manan, bahwa pelaksanaan sosialisasi kekerasan terhadap perempuan dan anak berdasarkan undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Tujuannya kegiatan ini sebagai penguatan dan pemahaman, kepada pengurus Posyandu khususnya dimeja 6 terkait konseling perempuan dan anak,” beber Fitriani.
Diharapkan oleh Fitriani, kepada setiap guru BK sehingga mampu dapat memberikan edukasi kepada masyarakat, permasalahan-permasalahan yang ada di Cimahi.
“Dengan adanya sosialisasi ini, akan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman, bagi kader posyandu dan guru BK yang memiliki tugas konseling, sehingga bagi masyarakat saat ini mengerti bagaimana melakukan tindakan preventif, tindak kekerasan yang mungkin terjadi,” tandas Fitriani.
Acara tersebut dihadiri sebanyak 150 orang, yang terdiri dari ketua-ketua Posyandu setiap kelurahan di Kota Cimahi, dan guru-guru BK (Bagdja)