Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengintensifkan evaluasi serta pembenahan strategi untuk mengagregasi pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah ini diambil guna memastikan bantuan sosial tepat sasaran sekaligus menjamin keamanan tata kelola data kependudukan berbasis prinsip hukum dan akuntabilitas.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menegaskan bahwa ketepatan sasaran program bantuan pemerintah sepenuhnya bergantung pada integritas data. Data yang tidak valid atau hasil manipulasi tidak hanya merugikan masyarakat miskin yang berhak, tetapi juga berpotensi memicu konsekuensi hukum dalam tata kelola keuangan daerah.
Berdasarkan data per 19 Oktober 2026, capaian pendataan Perlinsos Kota Bandung baru menyasar sekitar 57.900 kepala keluarga (KK) dari target 435.000 KK (atau 50% dari total 870.000 KK di Kota Bandung). Sementara pada program IKD, dari total 4.535 agen penyuluh yang terdaftar, baru 2.430 agen (53%) yang berstatus aktif, dengan total perolehan sekitar 208.000 aktivasi IKD.
”Evaluasi ini bukan sekadar mengejar pemenuhan target kuantitatif sebelum akhir Desember 2026, melainkan pembenahan menyeluruh terhadap akurasi data. Perlinsos dan IKD adalah satu kesatuan instrumen digitalisasi tata kelola sosial. Prosesnya harus akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Iskandar saat memberikan arahan pada Evaluasi Capaian Perlinsos dan IKD di Taman Film, Tamansari, Bandung Wetan, Selasa (20/10/2026).
Penegasan Keamanan Data dan Kerja Lapangan yang Akuntabel
Menghadapi batas waktu tenggat anggaran akhir tahun, Iskandar menginstruksikan seluruh jajaran kewilayahan (Camat, Lurah, RT/RW) serta agen pelayanan sosial untuk bergerak secara sistematis melalui langkah-langkah prioritas berikut:
- Jaminan Pelindungan Data Pribadi (UU PDP): Seluruh aparatur dan agen di lapangan diwajibkan mematuhi standar kerahasiaan dan keamanan data pribadi warga selama proses pendaftaran IKD maupun Perlinsos.
- Pengaktifan dan Pemetaan Kinerja Agen: Mengoptimalkan 47% agen IKD yang belum aktif serta melakukan pemetaan (mapping) harian pada wilayah-wilayah dengan capaian terendah.
- Verifikasi Validitas Tanpa Manipulasi: Menghindari praktik pengisian data formalitas. Kecepatan verifikasi tidak boleh mengorbankan keabsahan kondisi riil sosio-ekonomi warga di lapangan.
- Pendampingan Inklusif: Agen diminta secara aktif memfasilitasi kelompok rentan, lansia, dan warga yang mengalami hambatan literasi digital.
Iskandar juga mengingatkan bahwa keberhasilan program ini merupakan tanggung jawab lintas sektor (Kolektif), tidak hanya tertumpu pada Dinas Sosial atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
”Seluruh Perangkat Daerah dan kewilayahan harus mengambil inisiatif solutif di lapangan, bukan sekadar menunggu instruksi teknis. Pemkot Bandung berkomitmen agar setiap rupiah anggaran bansos dan setiap dokumen kependudukan digital benar-benar memberikan kepastian hak bagi warga yang membutuhkan,” pungkasnya.







