12 Temuan Implementasi Pemutakhiran DTKS di Jawa Barat, 5 Rekomendasi untuk Perbaikan Implementasinya

perbaikan implementasi DTKS

Porosmedia.com – Bandung, 19 Januari 2022. Permasalahan data merupakan hal yang mendasar serta kunci keberhasilan akan ketepatan sasaran masyarakat penerima bantuan sosial. Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/ Kota serta pemerintahan desa sudah melakukan beberapa upaya dalam memutakhirkan Data Terpadu Kesejahtaraan Sosial (DTKS).

Hal inilah yang mendorong Perkumpulan INISIATIF melakukan kajian/penelitian khusus untuk mengidentifikasi beberapa permasalahan dan dampak dari kebijakan daerah dalam mengalokasikan sumber daya, anggaran dan implementasi kebijakan daerah dalam proses pemutakhiran DTKS yang sudah ditetapkan dalam Permensos 3 tahun 2021 tentang pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Penelitian ini dilakukan di 10 Kabupaten/Kota sebagai sampel penelitian, diantaranya Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Bogor, Cianjur, Subang, Ciamis, Kuningan, kota Bogor, Tasikmalaya dan Kota Bekasi.

Menindaklanjuti hasil penelitian, Perkumpulan Inisiatif bekerjasama dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Diseminasi dan berbagi Hasil Penelitian Implementasi Kebijakan Pemutakhiran DTKS di 10 kabupaten/kota di Jawa Barat secara Online dan offline hari Rabu, 19 Januari 2022, dengan melibatkan para pihak/pemangku kepentingan baik pemerintah dan masyarakat sipil yang memiliki perhatian dan komitmen pada perbaikan DTKS untuk mendukung kebijakan Perlindungan Sosial bagi warga miskin di level nasional dan daerah yang lebih inklusif, akuntabel dan tepat sasaran. Acara ini hadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Kepala Dinas Dukcapil Jabar, 10 orang kepala Dinas Sosial 10 kabupaten/kota, 10 orang perwakilan Dukcapil 10 kabupaten/kota, ORI perwakilan Jawa Barat dan Jakarta Raya  dan sekitar 30 orang perwakilan masyarakat sipil.

Baca juga:  Ada Ratusan Spanduk Dugaan Kecurangan dan Dukung Hak Angket Terpasang di Jalanan Kota Bandung

Ari Nurman, peneliti sekaligus Kepala Departemen Perlindungan Sosial Perkumpulan INISIATIF mengatakan beberapa temuan penting diantaranya :

  1. Ketiadaan regulasi daerah menjadi salahsatu penyebab ketidakjelasan dalam pemutakhiran DTKS
  2. Sebagian besar pelaku (komponen sosial) di tingkat desa dan kelurahan kurang dapat pelatihan, pembinaan dan dukungan biaya (terpaksa sukarela); bahkan terpaksa menggunakan peralatan pribadi.
  3. Pelaksanaan dan pengelolaan DTKS oleh Puskesos dan Musyawarah untuk penetapan usulan DTKS lebih banyak dilakukan di daerah dengan dominasi pedesaan
  4. Belum terbahas masyarakat miskin dengan kriteria khusus: disakompetdaunkeun
  5. Cenderung didominasi oleh individu yg aktif di organ sosial pemerintahan
  6. Ada ketakutan petugas, RT, RW:akhirnya semua warga didaftarkan jadi calon sasaran
  7. Terkait bansos, data sapa warga membikin bingung di daerah
  8. Penetapan dari pusat tidak termutakhirkan, padahal sudah verifikasi validasi dan usulan baru
  9. Pelaksana di lapangan jadi “tumbal”: sukarela, tidak punya kewenangan memutuskan, tapi jadi sasaran kekesalan warga atas data final yg muncul
  10. Banyak warga miskin yang belum masuk DTKS dan belum mendapat bantuan
  11. Siapa pun bisa didaftarkan menjadi warga miskin, verifikasi dan validasi dan musdes kadang tidak terjadi sehingga banyak yg tidak berhak malah masuk data
  12. Kelompok yang membutuhkan afirmasi, tidak terakomodasi
Baca juga:  Desa Cinunuk Ikuti Program Bantuan Gebyar Kaki Palsu se-Kabupaten Bandung

Dalam acara ini, sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Dr. Ir. Setiawan Wangsaatmaja, Dipl. SE., M. Eng. Mengapresiasi pelaksanaan diseminasi ini sebagai bentuk pemutakhiran dan perbaikan data agar lebih baik, tajam serta tepat sasaran terhadap penerima bantuan-bantuan masyarakat.

Sekda Jabar menjelaskan mengenai tahapan beberapa filter yang sama-sama telah dilakukan Pemerintah, baik Pusat, Provinsi hingga Kabupaten/Kota dalam melakukan 22 (dua puluh dua) proses screening yang berawal dari filter NIK, kesesuaian nama yang diajukan, apakah beririsan dengan NIK atau tidak, duplikasi atau tidak, berdasarkan usia, Pekerjaan, KK, kode wilayah hingga RW dan kesesuaian data dengan penerima bantuan lain seperti BPNT, PKH dan bantuan lainnya baik dari Kementerian, Provinsi dan Kabupaten/ Kota.

Dodo Suherman, Kepala Dinas Sosial Jawa Barat menyatakan proses pemutakhiran DTKS tak disebabkan oleh terjadinya mis-komunikasi kebijakan yang dilakukan oleh semua level pemerintahan, kemensos membuat aturan dan regulasi mengenai DTKS tapi daerah kurang mendapat sosialisasi, pendampingan dan pelatihan untuk implementasinya, sebaiknya Kemensos khususnya Pusdatin DTKS mengintensifkan sosialisasi dan koordinasi. Pak Dodo Suherman juga mengatakan perlu konsolidasi lintas dinas/sektor dalam perbaikan DTKS ini dan Kemensos harus memberikan dukungan sumber daya yang lebih maksimal.

Untuk menjawab temuan masalah DTKS, Dadan Ramdan, Sekjen Perkumpulan Inisiatif peneliti Perkumpulan menyampaikan beberapa rekomendasi untuk perbaikan pemutakhiran DTKS ke depan yaitu:

  1. Pemerintah Daerah (provinsi dan kabupaten/kota) perlu menyusun regulasi daerah tentang mekanisme pelaksanaan pemutakhiran data warga miskin dan mengalokasikan anggarannya
  2. Perkuat musyawarah di level komunitas dan desa/kelurahan, pastikan ada pedoman pelaksanaan yang menjamin kesetaraan akses seluruh warga didalamnya
  3. Perlu penyamaan persepsi di seluruh pemangku kepentingan di daerah tentang penterjemahan berbagai peraturan pusat, termasuk pemerintah pusat/Kemensos perlu mensosialisasikan dan mendukung alokasi sumber daya untuk pemutakhiran DTKS di lapangan.
  4. Koordinasi perlu diperkuat ditingkat pemerintah daerah, karena pusat “terlalu jauh”,
  5. Khusus untuk pemerintah provinsi (Jawa Barat): mainkan posisi koordinator pendataan, penyaluran sampai mengintegrasikan berbagai skema bantuan sosial agar tidak tidak tumpang tindih, menghindari exclusion dan inclusion error, memperluas penerima manfaat Mengalokasikan program dan anggaran “top-up” bansos/perlinsos
Baca juga:  Pembagian Kartu BPNT di Desa Cinunuk

Narahubung :
Dadan Ramdan/Sekjen Perkumpulan INISIATIF /081222649424

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *