Walikota Bandung Muhammad Farhan Blunder lagi

Avatar photo

Oleh :
Singky Soeeadji

Porosmedia.com – Blunder pertama menutup operasional Bandung Zoo, pada hal itu adalah Lembaga Konservasi, ada satwa liar milik negara di dilindungi dan di atur oleh Peraturan dan undang – undang, baik secara nasional maupun internasional.

Sanksinya jelas, pidana !
Lembaga Konservasi yang menyangkut tumbuhan dan satwa liar itu statusnya milik negara di bawah kementerian kehutanan, ada aturan dan undang – undangnya.

Tidak bisa instansi lain atau kepala daerah maupun Aparat Penegak Hukum (APH) main tabrak seenaknya.

Blunder ke dua mengeluarkan opsi hingga upaya penutupan, walau seandainya benar lahan yang di gunakan sekarang betul milik Pemkot, tidak bisa serta merta di lakukan penutupan dan itu melanggar hukum, tanya pada ahlinya dan belajar dong Mas Walikota !

Apa lagi dari data yang ada dan resmi, lahan itu milik Kehutanan dan statusnya Hak Penggunaan Lahan (HPL).

Dalam kasus Bandung Zoo ada dua persoalan, perebutan hak atas Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) antara John Sumampau Taman Safari Indonesia (TSI) dengan Raden Bisma Bratakusuma ahli waris YMT.

Baca juga:  Aksi Gabungan Sopir Bandung Barat: Seruan Mogok Operasi dan Tuntutan Keadilan Transportasi

Dalam pertikaian ini sudah seharusnya Kemenhut mencabut ijin konservasi berupa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 357/Kpts-II/2003 yang berlaku 30 tahun, dan membentuk Tim Pengelolah Sementara (TPS) independent untuk operasional sementara, agar kesejahteraan Satwa, Karyawan dan Lingkungan sesuai prinsip Lembaga Konservasi terpenuhi.

Kenapa tidak di lakukan ?
Maklum, menterinya Raja Juli, bukan Raja Hutan yang ahli di bidang kehutanan dan konservasi, karena ahlinya ke Tuhanan.

Polemik ke dua adalah sengketa lahan antara Pemkot dengan pihak YMT yang mengelolah Bandung Zoo, jadi sangat naif bila walikota Bandung langsung mengklaim lahan milik Pemkot dan mengeluarkan opsi hingga penutupsn Bandung Zoo yang bukan wewenangnya.

Ingat Mas Walikota, anda sekarang ini pejabat publik, bukan artis lagi !

Memindahkan satwa liar di lindungi itu ada aturan dan undang – undangnya, apa lagi jumlahnya mencapai 700 individu lebih, ini bukan sapi atau kambing.

Kenapa di pindah ? Harus di buatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar.

Baca juga:  Ragunan: Kebun Binatang Tertua Indonesia yang Tersandera Salah Kelola dan Krisis Konservasi

Di pindah kemana ?
Lembaga Konservasi yang akan di tuju harus di BAP oleh BKSDA setempat, baru di terbitkan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa (SATS) Dalam Negeri (DN) atau Luar Negeri (LN).

Untuk satwa Appendix I harus se ijin Presiden, namun peraturan sekarang boleh di tanda tangani Menhut.

Proses pemindahan juga harus ekstra hati-hati dan melalui proses termasuk karantina kesehatan dan stres harus di hindari.

Sekali lagi, wewenang penuh ada di Kemenhut, ada dua opsi :

1. Bentuk TPS agar beroperasional hingga kasus sengketa selesai.

2. Satwa di pelihara dan menjadi tanggungan negara (Kemenhut) Bandung Zoo di tutup sementara hingga perselisihan selesai dan karyawan di rumahkan menjadi tanggung jawab YMT.

Opsi pertama lebih bijaksana dan opsi ke dua jadi beban negara, karyawan kehilangan mata pencaharian, masyarakat kehilangan sarana hiburan dan pendidikan, Pemkot kehilangan pemasukan pajak.

Walikota sebaiknya Cicing wae (Sunda) dan karyawan jangan berpolemik, pihak yayasan juga jangan melakukan manuver, fokus selesaikan persoalan melalui jalur hukum.

Baca juga:  Hormat Kami untuk Pahlawan: Mengingat, Berdiri, dan Menjadi Manusia yang Baik

Penulis :
Pemerhati Satwa Liar
Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI).