Porosmedia.com, Bandung – Bandung Zoo (Kebun Binatang Bandung) kini berada di titik nadir. Konflik kepengurusan yang berkelindan dengan persoalan hukum lahan dan dugaan tindak pidana korupsi menuntut sikap tegas dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) selaku otoritas tertinggi pengawas Lembaga Konservasi.
Berikut adalah analisis kritis mengenai langkah strategis yang harus segera diambil demi menyelamatkan aset negara dan kesejahteraan satwa:
1. Status Lahan dan Konsekuensi Putusan Tipikor
Meski belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), putusan Pengadilan Negeri terkait dugaan korupsi uang sewa lahan oleh oknum pengurus Yayasan menjadi sinyal kuat posisi Pemkot Bandung sebagai pemilik lahan yang sah. Secara etika dan administratif, pengelolaan oleh pihak yang sedang bersengketa secara pidana atas objek yang dikelola sudah sangat tidak layak diteruskan.
2. Status Satwa: Milik Negara, Bukan Milik Yayasan
Perlu digarisbawahi bahwa berdasarkan undang-undang, seluruh satwa yang ada di Bandung Zoo adalah milik negara. Ketika pengelola (Yayasan) tidak lagi mampu menunjukkan tata kelola yang bersih dan kondusif, Kemenhut memiliki kewajiban konstitusional untuk mengambil alih tanggung jawab pengelolaan demi keselamatan satwa.
3. Pencabutan Izin Konservasi: Keharusan Administratif
Kemenhut harus segera mengevaluasi dan mencabut Izin Lembaga Konservasi (LK) Bandung Zoo. Secara regulasi, izin tidak dapat berdiri tegak di atas konflik kepengurusan yang berkepanjangan (versi John vs versi Bisma). Kehadiran unsur organisasi kemasyarakatan (Ormas) di area operasional justru memperkeruh suasana dan memicu pertanyaan publik mengenai legalitas operasional saat ini, terutama terkait pemungutan tiket atau akses masuk.
4. Opsi Penyelamatan Transisional
Pasca pencabutan izin, hanya ada dua jalur logis bagi Kemenhut:
- Opsi Penutupan Sementara: Menutup total akses untuk umum guna sterilisasi kawasan dari intervensi pihak-pihak yang bersengketa.
- Pengelolaan Independen: Membentuk Tim Independen di bawah supervisi Kemenhut untuk menjalankan operasional sementara hingga status hukum lahan dan kepengurusan inkrah.
Catatan Kritis: Dalam masa transisi ini, kedua kubu yayasan yang bersengketa dilarang keras mengintervensi operasional dalam bentuk apa pun.
Nasib Karyawan dan Masa Depan Pasca-Inkracht
Persoalan kemanusiaan menjadi taruhan besar. Jika opsi penutupan diambil, nasib karyawan sepenuhnya menjadi tanggung jawab hukum yayasan yang merekrut mereka. Namun, secara strategis, masa depan Bandung Zoo pasca-putusan inkracht dapat dipetakan sebagai berikut:
- Transformasi Menjadi BUMD: Pemkot Bandung dapat mengambil alih sepenuhnya melalui pembentukan BUMD, yang memungkinkan tata kelola lebih transparan dan akuntabel.
- Rekrutmen Profesional: Sebagai BUMD, direksi harus dipilih melalui mekanisme fit and proper test. Karyawan lama (terutama tenaga ahli seperti keeper dan medis) dapat direkrut ulang melalui proses penyaringan ketat, sementara staf administratif mungkin akan mengalami restrukturisasi total.
- Kemitraan Investor: Jika Pemkot menggandeng investor, maka skema kerja sama atau sewa lahan harus mengacu pada regulasi BUMD yang berlaku, yang berpotensi membawa standar manajemen baru.
Eksistensi yayasan dalam pengelolaan Bandung Zoo secara de facto berada di ujung tanduk, kecuali terdapat putusan hukum luar biasa di tingkat Kasasi. Jalur pengerahan massa atau pelibatan ormas bukanlah solusi hukum dan justru membahayakan citra lembaga konservasi.
Saran Redaksi: Kemenhut tidak boleh pasif. Pencabutan izin LK harus segera dilakukan untuk memutus rantai konflik agar tidak melebar menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bandung. Selamatkan satwanya, benahi manajemennya, dan kembalikan fungsinya kepada publik.







