Porosmedia.com, Bandung – Babak akhir sengketa lahan dan pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) tampaknya mulai memasuki fase eksekusi. Di tengah ambiguitas kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan sinyal kuat akan adanya pengosongan lahan secara besar-besaran melalui undangan koordinasi darurat yang dijadwalkan pada Jumat, 9 Januari 2026.
Data yang dihimpun Porosmedia.com menunjukkan bahwa Kemenhut telah mengundang sejumlah entitas konservasi raksasa, mulai dari Kebun Binatang Ragunan Jakarta, Fauna Land, hingga KB Gembiraloka Yogyakarta. Kehadiran 3 Subdit KSG, 4 BKSDA, 7 Pusat Penyelamatan Satwa (PPS), dan 7 Lembaga Konservasi (LK) dalam pertemuan tersebut memperkuat dugaan bahwa negara tengah bersiap menerbitkan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN).
Langkah ini dibaca oleh pengamat satwa liar, Singky Soewadji, sebagai persiapan “bedol desa” satwa. “Arahnya jelas, satwa adalah tanggung jawab Kemenhut karena milik negara. Jika LK (Lembaga Konservasi) diundang untuk membahas penyelamatan, artinya pengosongan Bandung Zoo bukan lagi sekadar isu, tapi rencana teknis,” tegasnya.
Kebijakan Walikota Bandung, Muhammad Farhan, kini berada di bawah sorotan tajam. Pasca mengeluarkan pernyataan bahwa Bandung Zoo adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang bisa dikunjungi gratis—yang memicu lonjakan pengunjung—Satpol PP justru melayangkan Surat Peringatan (SP) 2 pada Rabu, 7 Januari 2026.
Pihak Aliansi Bandung Melawan menilai sikap ini sangat ambigu. Di satu sisi memberikan harapan bagi publik, di sisi lain memberikan tenggat waktu 2×24 jam bagi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) untuk angkat kaki. Jika izin LK dicabut, maka secara hukum riwayat YMT dalam mengelola satwa negara di lahan tersebut tamat.
Selain persoalan lahan, aroma tidak sedap tercium dari manajemen keuangan YMT. Analisis finansial menunjukkan adanya ketimpangan yang mencolok antara pendapatan dan pemenuhan kewajiban.
Tunggakan Raksasa: YMT diduga menunggak sewa lahan sejak 2008 dengan nilai mencapai Rp15 miliar.
Analisis Pendapatan: Dengan estimasi 300 ribu pengunjung per tahun dan harga tiket Rp50 ribu, pendapatan kotor mencapai Rp15 miliar. Secara matematis, dengan biaya operasional (gaji & pakan) sekitar Rp12-13,5 miliar per tahun, pengelola seharusnya masih mampu meraup untung atau setidaknya memenuhi kewajiban pajak.
Nasib Karyawan: Tragisnya, di tengah perputaran uang miliaran rupiah, gaji karyawan dikabarkan hanya menyentuh angka setengah dari UMR. Saat ini, bendahara yayasan dikabarkan tengah diperiksa pihak berwajib atas dugaan penggelapan keuangan.
Konspirasi atau Konsekuensi Hukum?
Kehilangan aset yang ditaksir bernilai Rp1,3 triliun, denda Rp25 miliar, hingga ancaman pidana kini membayangi pihak yayasan. Upaya hukum melalui Kasasi di Mahkamah Agung (MA) dianggap sebagai satu-satunya peluru terakhir bagi YMT, meski situasi di lapangan sudah bergerak ke arah pengambilalihan paksa.
Nasib ratusan karyawan kini di ujung tanduk. Alih-alih berfokus pada hak pesangon dan kepastian kerja, keterlibatan ormas dalam polemik ini justru dikhawatirkan memperkeruh keadaan.
Kini publik menunggu, apakah pertemuan Jumat besok akan menjadi hari terakhir bagi satwa-satwa di Jalan Tamansari untuk mendiami rumah lama mereka, ataukah ada solusi transisi yang lebih manusiawi bagi para pekerja dan keberlangsungan konservasi di jantung Kota Bandung?







