Penyelamatan Kebun Binatang Bandung: Ujian Integritas Wamenhut Baru di Tengah Pusaran Kepentingan

Avatar photo

Porosmedia.com – Polemik berkepanjangan yang menyelimuti Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) kini memasuki babak baru yang semakin krusial. Bukan lagi sekadar sengketa lahan atau konflik internal yayasan, isu ini telah bergeser menjadi ujian nyata bagi kepemimpinan nasional, khususnya di bawah kendali Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki.

​Informasi yang berkembang mengungkap adanya ketimpangan dalam proses pertukaran satwa antara Bandung Zoo dengan pihak eksternal, termasuk Taman Safari Indonesia (TSI). Publik patut bertanya: Mengapa ada satwa Bandung Zoo yang kabarnya sudah dibawa, namun kompensasi satwa pengganti belum sepenuhnya dipenuhi? Jika benar terdapat perjanjian yang tidak dijalankan secara seimbang, maka ini bukan sekadar urusan bisnis antar-lembaga, melainkan potensi kerugian negara jika aset satwa dilindungi tidak dikelola sesuai prosedur konservasi yang transparan.

​Pihak Bandung Zoo berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi ada desakan penarikan satwa, di sisi lain ada hak-hak konservasi yang belum terpenuhi. Situasi ini mengarah pada dugaan adanya tekanan dari kekuatan besar yang mencoba menguasai aset tanpa mengikuti prosedur hukum yang adil.

Baca juga:  Sengketa Sumur Artesis Gateway Ahmad Yani: Warga Sukamenak Melawan, Transparansi Manajemen Dipertanyakan

​Harapan kini tertumpu pada Jakarta. Dengan dilantiknya Rohmat Marzuki sebagai Wamenhut—seorang akademisi kehutanan sekaligus politikus yang memiliki kedekatan historis dengan pakar konservasi seperti Prof. Hadi Alikodra—publik menantikan langkah konkret. Masalah Bandung Zoo tidak bisa lagi diselesaikan di tingkat lokal jika benar ada “setting-an” kelompok tertentu yang menghambat keadilan.

​Penyelesaian masalah ini harus ditarik ke meja Komisi III dan Komisi IV DPR-RI. Keterlibatan tokoh-tokoh kuat di legislatif, seperti Titiek Soeharto (Ketua Komisi IV) dan Rokhmin Dahuri, sangat diperlukan untuk mengawasi agar proses hukum, terutama di tingkat Kasasi, berjalan murni tanpa intervensi pihak mana pun.

​Di balik angka-angka dan klaim kepemilikan, ada makhluk hidup yang menjadi korban. Sri dan Bisma (satwa ikonik) kini menjadi simbol dari “hak asasi satwa” yang sedang terhimpit. Kriminalisasi atau pengabaian terhadap kondisi satwa selama konflik berlangsung adalah bentuk pelanggaran etika konservasi yang berat.

​Siapa pun yang menangani kasus ini harus sadar bahwa ini bukan hanya soal memenangkan perkara di pengadilan, tapi soal menyelamatkan marwah konservasi di Indonesia. Jangan sampai ego kelompok atau kepentingan ekonomi sesaat mengorbankan masa depan paru-paru kota Bandung dan kesejahteraan satwa di dalamnya.

Baca juga:  Misteri Penyakit yang Menghantui Warga Desa Kamulyan dan Gunajaya Kabupaten Tasikmalaya

​Keadilan bagi Bandung Zoo adalah harga mati. Jika proses hukum di tingkat Kasasi tidak dikawal dengan integritas tinggi, maka sirnalah harapan akan pengelolaan kebun binatang yang profesional. Wamenhut Rohmat Marzuki memiliki momentum emas untuk membuktikan bahwa kementerian di era baru ini tidak akan tunduk pada “oligarki” mana pun.

​Penyelamatan Bandung Zoo harus dimulai sekarang, atau kita hanya akan menonton kehancurannya secara perlahan.

Sudrajat | Porosmedia