Roma Purba Mengklaim Sebagai Pemilik Sah Warisan Nyi Mas Entjeh Siti Aminah

Avatar photo

Porosmedia.com, Cimahi – Kepemilikan sah atas peninggalan almarhumah Nyi Mas Entjeh Siti Aminah alias Osah kini resmi berada di tangan Roma Purba. Penetapan ini didasarkan pada Surat Wasiat Terbuka (Testamen) yang dibuat pada 26 Juni 2018 di hadapan Notaris Mr. E.J.G. Ros di Velsen, Belanda.

Surat wasiat tersebut tidak hanya dibuat secara resmi, namun juga telah melalui proses panjang legalisasi dan pengesahan di berbagai lembaga hukum, baik di Belanda maupun Indonesia. Dokumen itu pertama kali disahkan oleh Pengadilan Negeri Den Haag dan Kementerian Luar Negeri Belanda, kemudian didaftarkan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Den Haag pada 4 Juli 2018. Setelah itu, proses serupa dilakukan di Indonesia, yakni di Kementerian Luar Negeri RI pada 28 Januari 2020, serta di Kementerian Hukum dan HAM RI pada 29 Januari 2020.

Latar Belakang Keluarga dan Status Hukum

Nyi Mas Entjeh Siti Aminah alias Osah, yang kemudian dibaptis dengan nama Marie, menikah dengan John Henry van Blommestein pada 9 Oktober 1901 di Pekalongan, Jawa Tengah. Pernikahan tersebut dilangsungkan menurut tata cara perkawinan gereja (Kristiani) dan dicatat secara resmi di catatan sipil.

Baca juga:  Arloji Terakhir Pak Sudarsono: Kisah Tentang Kebaikan di Kursi Belakang Taksi

Lahir di Bandung pada 15 November 1875, Nyi Mas Entjeh Siti Aminah tercatat sebagai pribumi asli. Selama hidupnya, ia memiliki sejumlah tanah di berbagai wilayah Indonesia dengan status Eigendom Verponding atas nama pribadi. Dengan demikian, kepemilikan tanah tersebut sah secara hukum dan tidak termasuk dalam kategori kepemilikan asing, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masa pemerintahan Hindia Belanda.

Penetapan Warisan

Dengan seluruh rangkaian proses hukum yang telah ditempuh, Roma Purba kini dinyatakan sebagai penerima tunggal dan pemilik sah atas seluruh peninggalan almarhumah Nyi Mas Entjeh Siti Aminah alias Osah.

Keterangan Foto :

Ny. Roma Purba , lagi Memperlihatkan Bukti Testament ( Wasiat Terbuka) dari Ahliwaris Nyimas Entjeh als Osah, dan Salah Satu Bukti AktaEigendom Verponding.