Regulasi Hukum Penggunaan Senapan Angin: Ketentuan, Sanksi, dan Prosedur Pelaporan

Avatar photo

Porosmedia.com – Penggunaan senapan angin di tengah masyarakat sering kali disalahartikan sebagai alat rekreasi bebas atau sarana berburu. Padahal, secara legalitas, operasional alat ini diatur ketat guna menjamin keselamatan publik dan pelestarian ekosistem. Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkapolri) No. 8 Tahun 2012, senapan angin dikategorikan sebagai peralatan keamanan yang penggunaannya memiliki batasan limitatif.

1. Ruang Lingkup Operasional (Dasar Hukum)

​Merujuk pada UU serta Perkapolri No. 8 Tahun 2012, penggunaan senapan angin hanya dibenarkan jika memenuhi syarat berikut:

Eksklusivitas Olahraga: Senapan angin hanya diperuntukkan bagi kepentingan olahraga menembak sasaran atau perlombaan di bawah naungan organisasi resmi (seperti Perbakin).

Larangan di Ruang Publik: Membawa atau mengoperasikan senapan angin dalam kondisi siap pakai di tempat umum atau lingkungan pemukiman merupakan pelanggaran prosedur keamanan.

Restriksi Terhadap Satwa: Menggunakan senapan angin untuk menembak satwa (burung, tupai, monyet, hingga predator alami seperti ular dan tikus) adalah tindakan ilegal yang merusak rantai makanan dan ekosistem.

2. Implikasi Hukum dan Sanksi

Baca juga:  Momentum Hari Desa Nasional, Bupati Bandung Luncurkan Program ‘Bunga Desa’ di Pangalengan Sekaligus Apresiasi Kehadiran Media Sunda

​Penyalahgunaan senapan angin yang mengancam keselamatan orang lain atau melanggar peruntukannya dapat berkonsekuensi pada jeratan pidana:

Pasal 359/360 KUHP: Jika kelalaian penggunaan menyebabkan luka berat atau hilangnya nyawa seseorang, pelaku diancam dengan pidana penjara.

UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Berlaku apabila ditemukan modifikasi senjata yang melebihi batas kekuatan standar (kaliber di atas 4,5 mm tanpa izin) atau digunakan untuk mengancam/menakuti orang lain.

3. Panduan Pelaporan Penyalahgunaan

​Masyarakat memiliki peran krusial dalam melakukan pengawasan lingkungan. Jika ditemukan praktik perburuan liar atau penggunaan senjata yang membahayakan, langkah yang dapat diambil adalah:

Akses Layanan Polri (Call Center 110): Segera hubungi jika terdapat ancaman langsung terhadap keselamatan manusia atau gangguan kamtibmas melalui aplikasi Polisiku.

Koordinasi dengan BKSDA: Untuk kasus penembakan satwa liar atau perburuan di kawasan konservasi, masyarakat dapat melapor ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.

Laporan Administratif Lingkungan: Melaporkan kepada pengurus RT/RW sebagai langkah preventif awal guna memberikan teguran atau mediasi sebelum berlanjut ke jalur hukum.

Penting untuk Diingat: Senapan angin bukanlah mainan. Setiap butir peluru yang dilepaskan mengandung konsekuensi hukum dan tanggung jawab moral terhadap lingkungan serta sesama manusia.