Refleksi Akhir Tahun: Karut-Marut UMSK Jabar 2026, Antara Janji Gubernur dan Jebakan Maladministrasi

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Menutup lembaran tahun 2025, kepastian hukum terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat 2026 masih berada di titik nadir. Ketidakjelasan revisi Keputusan Gubernur (SK) UMSK 2026 memicu kritik tajam dari elemen buruh yang menilai pemerintah provinsi terjebak dalam dualisme regulasi yang berisiko cacat hukum.

​Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, menyoroti adanya jurang pemisah (gap) antara janji politik Gubernur dengan realitas birokrasi di lapangan. Meski Gubernur secara terbuka menyatakan kesediaan untuk merevisi SK jika terbukti menabrak aturan, namun hingga detik terakhir 2025, komitmen tersebut masih tersandera kendala administratif.

​“Publik hari ini tidak hanya menuntut janji, tapi konsistensi integritas. Revisi SK UMSK 2026 bukan sekadar komoditas politik, melainkan mandat konstitusi untuk menghadirkan kepastian hukum bagi dunia kerja,” tegas Sidarta dalam pernyataan refleksi akhir tahunnya di Bandung, Selasa (31/12/2025).

​Sidarta membedah secara kritis bahwa polemik ini bukan sekadar persoalan angka rupiah, melainkan kesalahan fundamental dalam penggunaan dasar hukum. Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinilai melakukan “pencampuradukan rezim hukum” yang tidak relevan.

Baca juga:  Ungkap Kasus Pembunuhan di Pagerageung Kapolresta Berikan Penghargaan

​Poin-poin kritis yang disoroti meliputi:

  • Penyimpangan PP 49/2025: Secara eksplisit, PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan tidak pernah mensyaratkan klasifikasi risiko kerja sebagai variabel penetapan UMSK. Aturan ini hanya mewajibkan adanya rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melalui mekanisme tripartit dengan nilai yang wajib lebih tinggi dari UMK.
  • Salah Kamar Regulasi: Pemprov Jabar menggunakan PP Nomor 82 Tahun 2019—yang mengatur Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian—sebagai filter penetapan upah. Sidarta menilai ini adalah “salah alamat” secara yuridis, karena variabel risiko kerja diperuntukkan bagi jaminan sosial, bukan sebagai instrumen pengupahan sektoral.
  • Pengabaian Produk Tripartit: Rekomendasi Dewan Pengupahan adalah produk hukum yang sah dan partisipatif. Mengabaikan rekomendasi ini demi kriteria risiko kerja yang tidak relevan dapat dikategorikan sebagai tindakan melampaui wewenang (ultra vires).

​Dari perspektif Hukum Administrasi Negara, Sidarta mengingatkan bahwa setiap produk hukum publik, termasuk SK Gubernur, harus lolos uji Asas Legalitas, Kepastian Hukum, dan Partisipasi.

​“Jika klasifikasi risiko dari PP 82/2019 tetap dipaksakan menjadi syarat UMSK, maka kebijakan ini rentan digugat karena memiliki cacat prosedur dan cacat substansi. Ini menciptakan ketidakpastian yang merugikan baik bagi pekerja maupun iklim investasi,” tambahnya.

Baca juga:  Satgas Yonif 762/VYS Membuat Nyaman Dan Bersih PAUD Kalvari Yembun

​FSP LEM SPSI Jabar memandang revisi SK UMSK 2026 bukan sebagai bentuk pengakuan kegagalan pemerintah, melainkan langkah korektif (self-correction) untuk menjaga marwah institusi negara.

​”Kami mendorong dialog sosial yang jujur, bukan sekadar formalitas. UMSK harus dikembalikan pada fungsinya sebagai jaring pengaman sektor industri unggulan sekaligus mesin penggerak ekonomi yang adil,” tutup Sidarta.

​Melalui refleksi ini, porosmedia.com mencatat bahwa bola panas kini berada di tangan Pemerintah Provinsi. Tanpa revisi yang transparan dan berbasis hukum yang presisi, harmoni hubungan industrial di Jawa Barat pada tahun 2026 terancam terdistorsi oleh sengketa hukum yang seharusnya bisa dihindari.