Program Solusi Sampah Zero Desa Ciwaruga Dorong Inovasi Insinerator Ramah Lingkungan

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung Barat – 5 Oktober 2025, Upaya menuju pengelolaan sampah berkelanjutan terus dilakukan di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Salah satunya melalui rencana Program Solusi Sampah Zero Desa Ciwaruga, yang digagas sebagai bagian dari inisiatif “Desa Ciwaruga Cerdas” dan melibatkan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan akademisi dari KMP Inotek Nusantara.

Program ini sekaligus menjadi pelengkap proposal permohonan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada PT Nu-Art untuk pemasangan insinerator IH 10/11 di wilayah RW 5 Desa Ciwaruga.

Menurut AKS, Anggota Dewan Pakar BKM Persatuan Insinyur Indonesia (PII) periode 2024–2027, langkah ini dilakukan setelah adanya arahan dari Kepala Desa Ciwaruga, Dadang Casmara, yang menekankan pentingnya pengelolaan sampah secara terpadu di tingkat RW.

“Kami sudah meninjau langsung proyek pemanfaatan sampah organik untuk budi daya maggot di RW 13 Ciwaruga. Dari sana terlihat bahwa masyarakat sebenarnya siap mendukung konsep Zero Waste bila disertai teknologi tepat guna,” ujar AKS.

Lebih lanjut, AKS menjelaskan bahwa tim KMP Inotek Nusantara tengah mengembangkan teknologi insinerator berbasis hidrogen generator, yang menggunakan air sebagai bahan bakar. Teknologi ini mampu mencapai suhu pembakaran di atas 850°C, sehingga menghasilkan proses pembakaran sempurna tanpa emisi berbahaya seperti furan, dioksin, maupun CO₂ berlebih.

Baca juga:  Luncur Juni, DKUM Depok Dorong Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

“Hasil akhirnya hanya berupa uap air (H₂O), sehingga lebih ramah lingkungan. Dengan desain yang ringkas dan efisien, biaya produksi dapat ditekan hingga 25 persen dibandingkan insinerator besar berkapasitas sama,” jelas AKS.

Ia menambahkan bahwa inovasi ini merupakan karya anak bangsa yang diharapkan dapat menjadi bagian dari solusi nasional terhadap persoalan sampah perkotaan dan pedesaan. Teknologi tersebut juga dirancang agar dapat diterapkan di tingkat RW maupun kelompok masyarakat skala kecil.

Selain aspek teknologi, AKS turut menyoroti pentingnya penegakan regulasi dan penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, khususnya Pasal 47 yang mengatur tentang kewajiban profesi insinyur profesional (PII) dalam memastikan penguasaan ilmu, standar, dan praktik keinsinyuran di berbagai sektor industri.

“Kebijakan sistem pengadaan proyek pemerintah seperti LPSE, TKDN, dan e-Katalog perlu memastikan bahwa prinsip keinsinyuran diterapkan secara konsisten. Tanpa itu, sulit bagi Indonesia untuk menumbuhkan kemandirian industri berbasis IPTEK,” ungkapnya.

Melalui kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, praktisi keinsinyuran, dan dunia usaha, Program Solusi Sampah Zero Ciwaruga diharapkan menjadi model pengelolaan sampah terpadu yang berbasis ekonomi sirkular serta mendukung target pembangunan berkelanjutan di Jawa Barat.