Porosmedia.com, Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat kembali menetapkan satu tersangka baru dalam pengungkapan kasus kejahatan perdagangan manusia (human trafficking) yang melibatkan bayi berusia 2–3 bulan. Tersangka ke-13 ini diketahui berperan sebagai penampung, dan ditangkap saat baru kembali dari luar negeri.
“Semalam kami sampaikan, sebelumnya 12 tersangka, kini total menjadi 13. Kasus ini masih kami kembangkan lebih lanjut. Termasuk mengejar tersangka lain yang berada di Singapura, karena jaringan ini diduga melibatkan pelaku lintas negara,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (15/7/2025).
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menegaskan bahwa pelaku terakhir ditangkap sesaat setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, dengan bantuan sistem cegah tangkal Imigrasi. Ia diduga kuat berperan dalam alur distribusi bayi ke luar negeri, khususnya ke Singapura.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga memastikan bahwa lima bayi yang hendak diselundupkan ke luar negeri berasal dari wilayah Kabupaten Bandung.
Pengungkapan kasus ini bermula dari aktivitas mencurigakan di sebuah akun Facebook yang dikelola oleh tersangka berinisial AF. Dalam akun tersebut, AF membuka kolom informasi bertema “adopsi anak”, yang ternyata menjadi pintu masuk bagi transaksi ilegal jual beli bayi.
“Modus operandinya cukup rapi. Pelaku menyamar sebagai pasangan yang mengaku tidak memiliki anak dan ingin mengadopsi. Komunikasi dilakukan lewat media sosial hingga bertukar nomor ponsel,” ungkap Hendra.
Korban, seorang perempuan yang sedang hamil tua, dijanjikan imbalan Rp10 juta atas anak yang akan dilahirkannya. Namun hingga proses persalinan berlangsung, tersangka hanya mengirimkan Rp600 ribu untuk biaya bidan. Setelah bayi diserahkan, pelaku tak menepati sisa janji pembayaran, hingga korban akhirnya melapor ke polisi.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tersangka AF bukan pelaku tunggal, melainkan bagian dari jaringan sindikat yang telah beroperasi sejak 2023. Berdasarkan pengakuan awal, setidaknya 25 transaksi terkait pengambilan dan penjualan bayi telah dilakukan tersangka.
“Ini bukan kasus adopsi biasa. Ini bentuk eksploitasi terselubung, dengan korban perempuan rentan dan bayi sebagai komoditas. Kami sangat serius menindak semua pelaku dalam jaringan ini, termasuk mereka yang berada di luar negeri,” tegas Kabid Humas.
Polda Jabar memastikan akan bekerja sama dengan aparat internasional dan lembaga perlindungan anak untuk membongkar tuntas jaringan perdagangan bayi lintas negara ini. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur janji adopsi atau transaksi anak melalui media sosial.







