Penasihat Hukum Dody Kustiadi Tegaskan Perkara Lahan Jl. Nana Rohana Murni Sengketa Perdata

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Sidang perkara dugaan tindak pidana nomor 1102/Pid.B/2025/PN.Bdg di Pengadilan Negeri Bandung kembali digelar dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari pihak Terdakwa, Dody Kustiadi. Dalam pembelaannya, Terdakwa menilai perkara ini dipaksakan masuk ke ranah pidana, padahal substansinya merupakan murni sengketa perdata dan administratif.

​Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP (Penipuan), Pasal 372 KUHP (Penggelapan), serta Pasal 385 ayat (1) KUHP (Penyerobotan Tanah). Namun, seluruh dakwaan tersebut dibantah keras melalui uraian fakta persidangan yang dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

​Dalam pledoi yang dibacakan, Terdakwa menguraikan bahwa hubungan hukum dengan pelapor, Waluyo Susanto, bermula dari kesepakatan pembiayaan pengurusan sertifikat tanah di Jl. Nana Rohana berdasarkan Letter C No. 2772 atas nama Rd. Hj. Djuwangish.

​Terdapat kesepakatan komersial di mana Waluyo akan membeli tanah tersebut dengan harga Rp1.500.000 per meter persegi—setengah dari harga NJOP yang mencapai Rp3.100.000—sebagai kompensasi atas dana talangan pengurusan dokumen dan pajak yang dikeluarkannya.

Baca juga:  Pemdaprov Jabar Gandeng Investor Internasional untuk Optimalkan Sumur Migas Idle

​”Terdakwa telah menunjukkan itikad baik sejak awal dengan menyerahkan dokumen Penetapan Ahli Waris (PAW) yang sah dan identitas para ahli waris kepada pihak Waluyo. Ini membuktikan tidak ada fakta yang ditutup-tutupi,” tulis nota pembelaan tersebut.

​Terkait dakwaan penyerobotan tanah, Terdakwa menegaskan bahwa penguasaan fisik lahan dilakukan secara transparan. Pembangunan rumah di lokasi tersebut justru dilakukan atas arahan pelapor untuk menjaga aset dari klaim pihak luar.

​Proses ini bahkan diklaim melibatkan mediasi terbuka oleh Lurah Warung Muncang yang dihadiri aparat kewilayahan, Polsek, Koramil, hingga unsur Pomdam. Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung telah menjalankan prosedur resmi melalui pengukuran lapangan yang disaksikan perangkat RW tanpa adanya sanggahan dari pihak manapun pada saat itu.

​Poin krusial dalam pledoi tersebut menyasar pada dakwaan Pasal 378 KUHP. Terdakwa membantah tuduhan JPU yang menyebut dirinya menggunakan Putusan PK No. 361/PK/Pdt/2010 sebagai alat tipu muslihat.

​”Fakta persidangan menunjukkan tidak ada satu pun saksi dari JPU yang bisa membuktikan bahwa Terdakwa menggunakan putusan tersebut untuk menggerakkan atau menipu korban. Dengan demikian, unsur rangkaian kebohongan dalam pasal penipuan gugur demi hukum,” tegas Terdakwa dalam pledoinya.

Baca juga:  Ubah Sampah Menjadi Estetika: Ika Ismurdiyahwati Gelar Pameran Tunggal "Transformasi" di Bandung

​Terkait aliran dana talangan dari pelapor, Terdakwa menegaskan penggunaannya sangat transparan. Dana tersebut telah didistribusikan kepada para ahli waris masing-masing sebesar Rp100 juta dan sisanya digunakan untuk biaya operasional pengurusan dokumen serta pembangunan fisik di lahan tersebut. Seluruh ahli waris pun telah menyatakan persetujuannya.

​Menutup pledoinya, Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar melihat perkara ini sebagai konsekuensi dari perikatan jual-beli yang belum tuntas secara administratif.

​Terdakwa menilai dirinya bertindak sah berdasarkan kuasa ahli waris dan mengikuti prosedur birokrasi yang berlaku. Oleh karena itu, perkara ini seharusnya dipandang sebagai ranah hukum perdata, bukan tindak pidana yang dapat merampas kemerdekaan seseorang.