Porosmedia.com – Dalam hiruk-pikuk politik hari ini, kita sering terjebak dalam perdebatan prosedur, namun lupa pada substansi “Mau ke mana?” yang ditanyakan oleh para Founding Fathers. Jika kita menilik kembali Mukadimah UUD 1945 dan Pancasila, arahnya sudah sangat presisi: sebuah negara yang tidak hanya merdeka, tapi berdaulat, adil, dan makmur.
Namun, pertanyaannya sekarang: Jadina kumaha? (Jadi, bagaimana realitanya?)
1. Mandat Konstitusi: Bukan Sekadar Janji, Tapi Kontrak Sosial
Mukadimah UUD 1945 bukanlah teks puitis tanpa makna. Di sana tertuang Mandat Tiga Pilar:
- Melindungi: Keamanan fisik dan hak asasi.
- Mencerdaskan: Bukan sekadar ijazah, tapi literasi kritis.
- Mensejahterakan: Keadilan distribusi kekayaan nasional.
Faktanya: Kita seringkali terjebak pada angka pertumbuhan ekonomi makro, namun mengabaikan rasio gini yang menunjukkan ketimpangan. Data menunjukkan bahwa penguasaan aset nasional masih terkonsentrasi pada segelintir pihak. Di sinilah letak “disfungsi” kompas kita; kita bergerak maju secara angka, tapi melenceng secara arah keadilan sosial (Sila ke-5).
2. Pancasila: Dari Filosofi ke Strategi Ekonomi
Pancasila seringkali hanya dijadikan “hiasan” upacara, padahal ia adalah Philosofische Grondslag atau dasar filosofis yang harusnya menurunkan strategi pembangunan.
- Opini Berani: Pembangunan Indonesia saat ini cenderung bersifat Top-Down yang teknokratis, namun kering nilai humanis. Jika Sila ke-2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) benar-benar diterapkan, maka tidak boleh ada pembangunan yang mengorbankan ruang hidup rakyat kecil demi investasi asing semata.
3. Masalah Kita: “Salah Jalan” atau “Kurang Cepat”?
Secara hukum, Indonesia telah memiliki perangkat regulasi yang lengkap. Namun, substansi “Adil dan Makmur” sering terhambat oleh birokrasi yang transaksional.
Referensinya jelas: Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Jika kekayaan alam kita lebih banyak dinikmati oleh korporasi global tanpa trickle-down effect yang nyata ke daerah, maka kita sedang melakukan “pembangkangan konstitusi secara halus”.
4. Konklusi: Kembali ke Titik Nol
Untuk menjawab “Mau ke mana?”, kita harus berani melakukan audit nasional terhadap arah kebijakan ekonomi kita:
- Redistribusi Aset: Bukan sekadar bantuan sosial (bansos), tapi akses pada alat produksi.
- Kedaulatan Digital: Mencerdaskan kehidupan bangsa di era AI agar kita tidak hanya menjadi pasar, tapi pemain.
- Etika Publik: Mengembalikan Pancasila sebagai standar moral penyelenggara negara, bukan alat penekan oposisi.
Indonesia tidak kekurangan “peta”. Kita hanya kekurangan “keberanian” untuk memegang kemudi sesuai dengan koordinat yang telah ditetapkan di Jalan Pegangsaan Timur 81 tahun lalu. Adil dan makmur bukan hanya tujuan di ujung jalan, tapi harus dirasakan di setiap langkah perjalanan.
Catatan untuk Redaksi Porosmedia.com:
Opini ini dirancang untuk memicu diskusi intelektual dengan menggunakan diksi yang kuat seperti “pembangkangan konstitusi secara halus” namun tetap aman secara hukum karena berbasis pada penafsiran Pasal 33 dan Mukadimah UUD 45.
Ir. Irwan Nurwansyah







