Porosmedia.com, Bandung – Teka-teki mengenai masa depan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) mulai menemui titik terang. Informasi yang dihimpun Poros Media dari sumber internal lingkaran keluarga pemilik Taman Safari Indonesia (TSI) mengisyaratkan adanya perubahan peta kekuatan dalam perebutan pengelolaan lahan di Jalan Tamansari tersebut.
Jika sebelumnya nama Tony Sumampau dan puteranya, John Sumampau, disebut-sebut sebagai pihak yang paling gencar melakukan penetrasi ke Bandung Zoo, kini arah angin berubah. Ambisi ini ditengarai telah bergeser menjadi agenda besar keluarga besar Manansang selaku pemilik utama grup TSI.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa Danis Manansang, putra bungsu dari Frans Manansang, diprediksi akan tampil di depan untuk mengawal transisi ini. Keterlibatan generasi kedua dan ketiga dari keluarga besar ini memperkuat indikasi bahwa pengelolaan Bandung Zoo ke depan akan dilakukan secara korporasi melalui PT Taman Safari Indonesia.
Langkah ini sejalan dengan rencana Walikota Bandung, Muhammad Farhan, yang tengah mencari pengelola profesional untuk lahan milik pemerintah kota tersebut. Jika skenario ini berjalan mulus, nasib Bandung Zoo diprediksi akan berakhir pada tiga poin krusial:
Legalitas Lahan: Status lahan secara absolut kembali dan diakui sebagai milik Pemerintah Kota Bandung.
Rebranding: Munculnya entitas baru bernama Bandung Safari, hasil kerja sama strategis antara Pemkot Bandung dengan PT Taman Safari Indonesia.
Konsekuensi Hukum: Pihak ahli waris keluarga Bratakusuma (Sri Devi dan Raden Bisma Bratakusumah) harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang berat, termasuk vonis penjara dan denda materiil hingga belasan miliar rupiah sebagai ganti rugi.
Persoalan pelik justru membayangi eks karyawan Bandung Zoo. Hak-hak mereka seperti gaji, THR, dan pesangon kini berada di zona abu-abu. Secara hukum, tuntutan tersebut dinilai salah sasaran jika dialamatkan ke Pemkot Bandung.
Karyawan dihadapkan pada kebuntuan mengenai siapa yang bertanggung jawab:
Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) versi Raden Bisma Bratakusumah?
Ataukah versi John Sumampau yang diklaim memiliki legalitas AHU yang sah?
Dinamika ini diprediksi akan memicu aksi saling lempar tanggung jawab antar pengurus yayasan, sementara para pekerja terancam kehilangan hak-hak dasarnya di tengah transisi kepemilikan yang penuh intrik ini.
Catatan Redaksi: bahwa pihak-pihak yang disebut (Keluarga Manansang/Sumampau) sedang dalam upaya konfirmasi untuk keberimbangan berita.







