KDM Perintahkan Pembongkaran Bangunan Liar di TPA Sarimukti

Avatar photo

Porosmedia.com, Kab. Bandung Barat – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memerintahkan pembongkaran bangunan liar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. Instruksi ini diberikan usai kunjungan langsung KDM ke lokasi pada Selasa (15/7/2025).

Dalam keterangannya, KDM menegaskan bahwa kawasan TPA tidak boleh identik dengan kekumuhan. Penataan kawasan harus sejalan dengan pengelolaan sampah yang optimal.

“TPA tidak harus identik dengan kekumuhan. Sampahnya dikelola, dan kawasannya pun harus ditata,” ujar Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM.

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah akan merelokasi warga yang menempati bangunan liar ke kampung terdekat. Gubernur memastikan mereka akan menerima kompensasi berupa dana pengganti untuk sewa atau kontrak rumah.

“Mereka akan direlokasi ke kampung terdekat dan akan diberi uang pengganti untuk sewa atau kontrak rumah,” jelasnya.

KDM juga menekankan pentingnya penataan menyeluruh di kawasan TPA Sarimukti guna menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan sehat. Menurutnya, penanganan TPA harus mencerminkan tata kelola yang modern dan manusiawi.

“Jika dikelola dengan baik, kawasan ini tidak harus kumuh. Insyaallah bisa tertata dan memberi manfaat bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.

Baca juga:  Komsos Kewilayahan Satgas Yonif 521/DY Pererat Silaturrahmi dan Dukung Ketahanan Pangan Budidaya Ikan di Distrik Kobakma

Di akhir pernyataannya, Gubernur Dedi Mulyadi mengajak seluruh pihak untuk mendukung upaya penataan TPA Sarimukti demi kepentingan bersama.

“Kami mohon dukungan dari semua pihak. Ini demi kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.