Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ)

Respons Atas Bencana Longsor KBB, Banjir Bandang Gunung Slamet, dan Dampak Curah Hujan Ekstrem Akibat Degradasi Kawasan Hulu

Avatar photo

Porosmedia.com, Kab.Bandung – Menyikapi rangkaian bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Jawa, mulai dari tanah longsor di Kabupaten Bandung Barat, banjir bandang di kawasan Gunung Slamet, hingga banjir di berbagai daerah, Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) dengan ini menyampaikan pernyataan sikap resmi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan organisasional.

​FPHJ memandang bahwa intensitas bencana ini bukan semata-mata faktor alamiah curah hujan ekstrem, melainkan dampak nyata dari degradasi ekosistem hutan di wilayah hulu. Berdasarkan hal tersebut, FPHJ menegaskan kembali lima misi fundamental lembaga sebagai landasan perjuangan:

1. Evaluasi Kebijakan Tata Kelola Kehutanan

​FPHJ berkomitmen melakukan koreksi kritis terhadap kebijakan pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, terkait kebijakan alih fungsi kawasan hutan melalui program Perhutanan Sosial dan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Kami memandang perlunya mitigasi risiko yang lebih ketat agar kebijakan tersebut tidak mereduksi fungsi lindung kawasan hutan yang menjadi penyangga kehidupan.

2. Edukasi dan Literasi Ekologis Masyarakat

Baca juga:  diluncurkan, Bus Rapid Transit (BRT) atau Metro Jabar Trans, mengusung slogan "Bus Hebat untuk Semua"

​Mendorong peningkatan kesadaran kolektif serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan hutan. Hutan bukan sekadar sumber daya ekonomi, melainkan fondasi keselamatan ekologis yang harus diwariskan.

3. Proteksi Hutan Lindung dari Objek Reforma Agraria

​Mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar konsisten menjaga integritas kawasan hutan. FPHJ menegaskan bahwa kawasan hutan, terutama yang memiliki fungsi lindung, tidak boleh dijadikan objek reforma agraria yang dapat memicu fragmentasi lahan dan mengancam stabilitas lingkungan.

4. Perjuangan Kecukupan Luas Kawasan Hutan 30%

​FPHJ secara konsisten memperjuangkan agar minimal 30 persen dari luas daratan Pulau Jawa ditetapkan dan dipertahankan sebagai kawasan hutan lindung. Hal ini merupakan syarat mutlak demi menjaga keseimbangan ekosistem serta menjamin keberlangsungan fungsi hidrologi bagi seluruh penduduk di Pulau Jawa.

5. Manifestasi Komitmen Kebangsaan dan Kearifan Lokal

​Meneguhkan komitmen kebangsaan sebagai wujud cinta tanah air dan pengamalan amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Kami mengedepankan pendekatan budaya dan kearifan lokal sebagai bentuk penghormatan terhadap alam ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, guna menjamin keberlangsungan kehidupan generasi saat ini dan masa depan.

Baca juga:  Tim 8 Ahli Waris Rd. Kartawinata Desak Penyelesaian Sengketa Tanah Puskesmas dan Kantor Kelurahan Cipedes, Kota Bandung 

FPHJ mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit lingkungan di wilayah-wilayah terdampak bencana dan mengevaluasi kembali regulasi yang berpotensi memperparah kerusakan hutan di Pulau Jawa.

Hormat kami,

Pengurus Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ)