Dewan Pendidikan Garut Tekankan Pencegahan Korupsi Dana BOS Melalui Penyuluhan Hukum

Avatar photo

Porosmedia.com, Garut – Dewan Pendidikan Kabupaten Garut menggelar penyuluhan hukum bagi pengelola anggaran sekolah tingkat Dikmas, SD, dan SMP se-Kabupaten Garut, di Aula BJB Cabang Garut, Jalan Ahmad Yani, Rabu (13/8/2025). Fokus utama kegiatan ini adalah pencegahan potensi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui pemahaman regulasi dan prinsip akuntabilitas.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan, menegaskan bahwa pelatihan semacam ini krusial agar para kepala sekolah memahami mekanisme penggunaan dana BOS secara tepat dan sesuai aturan.

“Dengan kegiatan ini tentu kita merasa terbantu untuk memastikan kepala sekolah paham bagaimana menggunakan anggaran BOS sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Nanang Sofyan Hambali, mengingatkan bahwa dana BOS merupakan transfer pusat berbentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik, yang wajib dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dana BOS harus dipertanggungjawabkan secara benar dan akuntabel. Penyimpangan sekecil apapun berpotensi menjadi masalah hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Asep Nurjaman menilai, minimnya pengetahuan terhadap regulasi pengelolaan keuangan sekolah dapat membuka celah bagi praktik-praktik yang melanggar hukum. Karena itu, penyuluhan ini diharapkan menjadi langkah pencegahan dini.

Baca juga:  Menggugat Eksklusivitas Alun-alun Bandung, Kembalikan Hak Publik Atas Ruang Inklusif

“Kami ingin memastikan para pengelola anggaran sekolah memiliki pemahaman yang kuat agar potensi tindak pidana korupsi dapat ditekan sejak awal,” jelasnya.

Kegiatan ini menjadi sinyal bahwa pengawasan pengelolaan dana BOS tidak hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab moral dan administratif seluruh pemangku kepentingan pendidikan.