Porosmedia.com – Isu terkait dugaan penggunaan nama ajudan untuk kepemilikan kendaraan oleh seorang pejabat publik bukan sekadar perkara administrasi. Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi dan keterbukaan dalam pelaporan harta kekayaan menjadi fondasi yang harus dijaga.
Ketika seorang pejabat memilih untuk menempatkan aset—apapun bentuknya—atas nama pihak lain, publik berhak mempertanyakan motifnya. Apakah ini murni kelalaian administrasi, atau ada niat untuk menghindari pencatatan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)? Dalam ranah etika publik, persepsi sama pentingnya dengan fakta.
Meskipun belum tentu ada pelanggaran hukum, praktik seperti ini berpotensi menciptakan preseden buruk. Pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam keterbukaan, bukan memberi contoh yang mengaburkan batas-batas kepemilikan. Apalagi, kepercayaan publik terhadap integritas pejabat sudah tergerus oleh berbagai kasus sebelumnya.
Solusi sederhana namun mendasar adalah penegakan aturan secara konsisten dan transparansi yang tidak pandang bulu. Jika ada dugaan pelanggaran administrasi, proses klarifikasi dan pemeriksaan perlu dilakukan oleh lembaga berwenang seperti KPK atau Inspektorat. Publik tidak hanya menuntut penegakan hukum, tetapi juga konsistensi moral dari para pemegang amanah kekuasaan.
Pada akhirnya, isu ini kembali pada satu pertanyaan besar: apakah pejabat publik siap berdiri di bawah terang keterbukaan, atau justru memilih berjalan di lorong abu-abu yang berpotensi mengikis legitimasi mereka sendiri?







