Berita  

Alat Peraga Sosialisasi Partai Politik yang Langgar Aturan Ditertibkan Satpol PP Kota Cimahi

Avatar photo
Alat Peraga Sosialisasi Partai Politik yang Langgar Aturan Ditertibkan Satpol PP Kota Cimahi
Alat peraga sosialisasi dari berbagai partai politik yang melanggar aturan Perda Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2014 tentang ijin penyelenggaraan reklame, alat sosialisasi apapun termasuk unsur politik dilarang dipasang di Gedung Sekolah, Pemerintahan, Masjid, TNI

Porosmedia.com, Kota Cimahi – Kepala Seksi Dalops pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Kadina, secara tegas telah melakukan penertiban alat peraga sosialisasi Partai Politik (Parpol) yang terpasang di tempat terlarang, Jum’at (27/10/2023).

“Alat peraga sosialisasi tersebut dari mulai politik hingga komersil itu dipasang serampangan sehingga merusak keindahaan kota dan melanggar aturan,” tegas Kadina.

Bahkan berdasarkan keterangan dari Kadina pula, bahwa pihaknya sudah tiga hari melakakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang dipasang di sembarang tempat sehingga merusak keindahan Kota Cimahi.

“Yang sudah kita tertibkan selama tiga hari ini sudah sekitar 10 ribu lembaralat peraga sosialisasi, yang paling utama itu memang spanduk-spanduk parpol, dan tidak menutup kemungkinan ada spanduk spanduk lain yang lainnya yang melanggar aturan tetap kita tertibkan,” ucap Kadina tegas.

Pihaknya melakukan penertiban alat peraga sosial ini, lanjut Kadina, karena pihaknya mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaran Reklame, alat sosialisasi apapun termasuk yang mengandung unsur politik, dilarang ditempatkan pada gedung dan halaman kantor pemerintah, gedung dan halaman tempat pendidik, sekolah dan tempat-tempat ibadah, rambu lalu lintas, pohon pelindung dan pohon tepi jalan serta tempat-tempat lain yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota tersebut.

Baca juga:  Masalah Banjir Melong Anggota DPRD Kota Cimahi Dari PKS Supiyardi Siap Akan Mendorong Ke Provinsi Jawa Barat

Bahkan berdasarkan Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Perda Kota Cimahi tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Bahwa, larangan pemasangan alat sosialisasi di sembarang tempat, begitu pula menurut Kadina kembali, alat sosialisasi yang ditertibkan diperbolehkan untuk diambil kembali oleh pemasangnya

“Sudah banyak dan menumpuk yang kita tertibkan dan bila ada pihak partai yang mau ambil silahkan, tapi tidak dipasang dulu,” tegas Kadina.

Begitu pula yang disampaikan oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi Agus Irwan Kustiawan menjelaskan, pada dasarnya pohon merupakan spot yang dilarang untuk dipasangi berbagai alat sosialisasi apapun, termasuk alat sosialisasi dari partai politik manapun.

“Pemasangan atribut apapun di pohon ada aturannya, kami tidak pandang bulu, Jadi disebutkan ada larangan untuk memasang apapun di pohon apalagi dengan dipaku,” tegas Agus pula.

Karena kata Agus, pemasangan alat peraga sosialisasi dipohon itu, selain tentunya merusak keindahan kota, atribut yang terpasang pada pohon apalagi sampai dipaku bisa berdampak terhadap kesehatan pohon, yang dirusak dengan paku lama-lama bisa mengalami kematian jika dibiarkan.

Baca juga:  KPU Kota Cimahi Gelar Kirab Pemilu Dalam Menyambut Pesta Demokrasi Tahun 2024

Ditambahkna oleh Agus, bahwa dampaknya pohon apabila terkena penyakit dan dibiarkan cukup berbahaya. Bisa saja pohon tersebut roboh lantaran kekuatannya berkurang akibat digergogoti berbagai penyakit.

“Bila pohon banyak dipaku, hal ini akan berpotensi membuat semerawut dan akan menyakiti pohon secara jangka panjang khawatir luka dan membuat pohon bisa mati,” tandas Dia. (BagdjaAlat peraga sosialisasi dari berbagai partai politik yang melanggar aturan Perda Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2014 tentang ijin penyelenggaraan reklame, alat sosialisasi apapun termasuk unsur politik dilarang dipasang di Gedung Sekolah, Pemerintahan, Masjid, dan Gedung TNI. (Bagdja)