Antara Nyawa, Idealita, dan Realita: Menguji Ketangguhan Proteksi Kebakaran Kota Bandung

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Suara sirene armada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Diskarmatan) Kota Bandung yang membelah kemacetan jalanan sering kali dipersepsikan sebagai simbol ketangkasan heroik. Namun, di balik deru mesin dan pancuran air saat memadamkan si jago merah, tersimpan potret buram tantangan struktural yang dihadapi para petugas di lapangan—mulai dari rasio ideal personel, keterbatasan armada, hingga persoalan aksesibilitas perkotaan.

​Dua siaran resmi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung tertanggal 20 Oktober 2026 yang mengulas potret kerja Diskarmatan patut kita apresiasi sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Kendati demikian, publik dan insan pers tak boleh berhenti pada narasi romantisme pengabdian belaka. Ada catatan kritis yang harus dibedah demi keselamatan jutaan jiwa warga Kota Bandung.

​Dilema Rasio Personel dan Realita Perkotaan

​Data internal menunjukkan bahwa Kota Bandung yang dihuni sekitar 2,5 juta jiwa idealnya ditopang minimal 500 personel pemadam kebakaran—dengan asumsi standar rasio 1 petugas melayani 5.000 penduduk. Fakta di lapangan memperlihatkan kekuatan personel Diskarmatan saat ini baru berada di kisaran 300 orang (termasuk 207 personel di bidang pemadaman dan 43 personel penyelamat).

Baca juga:  1.300 Tenaga Kerja Terlatih Asal Jabar Diberangkatkan ke Jepang

​Defisit sekitar 40 persen personel ini jelas membawa implikasi serius terhadap response time (waktu tanggap) emergency. Kendati Diskarmatan menetapkan target tiba di lokasi maksimal 15 menit, hambatan riil seperti gang sempit di pemukiman padat, maraknya portal/gapura liar, kendaraan yang parkir sembarangan, hingga kemacetan lalu lintas Bandung sering kali memangkas golden time evakuasi.

​Pernyataan petugas di lapangan bahwa mereka “bukan terlambat, melainkan terhambat” memotret fakta tak terbantahkan: manajemen keselamatan kebakaran tidak bisa berdiri sendiri di bahu Diskarmatan. Ini adalah muara dari lemahnya penataan ruang, kurang tegasnya penertiban jalan, serta belum optimalnya rekayasa lalu lintas darurat oleh dinas-dinas terkait.

​Pencegahan: Paradigma Baru atau sekadar Wacana?

​Pergeseran fokus menuju upaya pencegahan (prevention) yang diusung Bidang Pencegahan Diskarmatan merupakan langkah strategis yang patut didukung. Menghadirkan petugas sebelum api berkobar—melalui edukasi, audit sarana proteksi gedung bertingkat, pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar), hingga riset Fire Resilience Index (Firli)—adalah investasi jangka panjang yang krusial.

​Namun, pengawasan terhadap keandalan Sistem Proteksi Kebakaran (SPK) di bangunan gedung swasta maupun fasilitas publik harus diuji secara berkala dan transparan. Penegakan regulasi terhadap gedung-gedung yang tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran tidak boleh melempem atau berhenti pada imbauan formalitas semata. Pemkot Bandung harus berani menerapkan sanksi administratif yang tegas bagi pengelola gedung yang mengabaikan keselamatan penghuninya.

Baca juga:  Brother Max Purwakarta Gaungkan Aksi Sosial

​Penutup: Menagih Komitmen Anggaran dan Kebijakan Pemkot

​Masyarakat Kota Bandung patut mengapresiasi dedikasi tinggi para petugas pemadam dan penyelamat yang kerap bertaruh nyawa di lapangan—bahkan dalam tugas-tugas non-kebakaran (human & animal rescue). Namun, apresiasi terbaik dari Pemerintah Kota Bandung bukanlah sekadar pujian verbal, melainkan keberpihakan anggaran dan kebijakan.

​Penguatan alokasi APBD untuk pemenuhan kuota personel, peremajaan armada, pengadaan alat penyelamatan vital (combination tool), hingga jaminan kesejahteraan dan keselamatan kerja bagi petugas—termasuk status tenaga harian lepas/PPPK—harus menjadi prioritas nyata Pemkot Bandung bersama DPRD.

​Sebelum sirene berikutnya meraung, kita menagih komitmen riil Pemkot Bandung: jadikan keselamatan warga sebagai panglima, bukan sekadar respons pemadam kebakaran saat musibah sudah terlanjur melahap habis harta dan nyawa. (*)

​