Porosmedia.com – Kasus hukum mengejutkan kembali mengguncang institusi penegak hukum dan lingkaran kekuasaan tertinggi di negeri ini. Penetapan mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bersama dua perwira tinggi Polri lainnya—Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso—sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal membuka kotak pandora yang serius.
Berdasarkan paparan resmi kepolisian, perkara ini bermula dari instruksi penyadapan tanpa prosedur baku yang diduga berlangsung sejak tahun 2025. Nama-nama sejumlah tokoh penting, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, para pejabat negara, tokoh politik, pimpinan media, tokoh ormas, LSM, hingga para pengusaha, disebut-sebut masuk ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS). Puncak dari ketegangan internal ini terjadi tatkala perintah penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem LIMS pada Oktober 2026 berujung pada laporan polisi oleh petugas yang merasa tertekan secara etik dan administratif.
Urgensi Pengungkapan Transparan Tanpa Kompromi
Langkah cepat Polri yang kini menjerat para tersangka dengan sangkaan berlapis—meliputi Pasal 258 dan Pasal 332 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana berat—patut diapresiasi sebagai bentuk ketegasan institusional. Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menegaskan bahwa Presiden telah mengetahui dan dilaporkan langsung oleh Kapolri menunjukkan adanya koordinasi di tingkat pemegang kendali pemerintahan.
Namun, di balik proses hukum yang sedang berjalan, publik tentu menaruh tanda tanya besar: Untuk kepentingan apa penyadapan tanpa prosedur ini dilakukan? Dan sejauh mana kebocoran informasi strategis berdampak pada stabilitas nasional?
Penyadapan ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif atau teknis siber biasa; ini adalah bentuk ancaman serius terhadap hak privasi warga negara sekaligus potensi rongrongan terhadap kedaulatan komunikasi pejabat tinggi negara, termasuk Presiden. Ketika instrumen negara yang seharusnya melindungi justru diduga disalahgunakan untuk memantau lingkaran kekuasaan dan elemen strategis bangsa (media, pengusaha, hingga masyarakat sipil), maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik (public trust) terhadap sistem keamanan nasional.
Menjaga Marwah Negara Hukum
Dalam kerangka negara hukum yang demokratis, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus tetap dijunjung tinggi. Seluruh pihak yang disangkakan berhak mendapatkan pembelaan hukum yang adil di pengadilan. Namun di sisi lain, proses hukum ini tidak boleh berhenti hanya pada penegakan sanksi terhadap para tersangka langsung.
Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi total terhadap sistem pengawasan penggunaan teknologi intersepsi (lawful interception) di Indonesia. Celah dalam pengelolaan server LIMS harus ditutup rapat agar tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang oleh pihak manapun demi kepentingan kelompok tertentu.
porosmedia.com memandang bahwa transparansi total dan independensi penyidikan adalah kunci utama. Publik tidak butuh spekulasi, melainkan kebenaran materiil yang dibuka seluas-luasnya di muka hukum. Jika penegakan hukum ini dijalankan secara transparan, akuntabel, dan steril dari intervensi politik, maka ini akan menjadi tonggak sejarah bahwa tidak ada seorang pun—betapapun tinggi jabatannya—yang berada di atas hukum.
sumber dan Foto : Instragram, BBC News Indonesia







