Tegaskan Supremasi Hukum, Pemprov Jabar Hentikan Proyek Data Center AI Jatiluhur Bernilai Triliunan

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung  – Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menegakkan aturan tata ruang dan lingkungan hidup kembali diuji. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pembangunan Pusat Data berbasis Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

​Keputusan penghentian proyek bernilai investasi fantastis mencapai Rp3,5 triliun tersebut dipicu oleh belum dikantonginya dokumen legalitas krusial, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB) hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

​Gubernur yang akrab disapa KDM ini mengungkapkan, tindakan tegas ini diambil untuk memastikan seluruh investasi yang masuk ke Jawa Barat wajib tunduk pada regulasi serta tidak mengabaikan keselamatan dan hak-hak masyarakat lokal.

​”Saat saya cek langsung, IMB belum keluar. Begitu pula dokumen Amdalnya, ternyata belum selesai. Maka saya minta kegiatan pembangunan jangan dilaksanakan dulu. Kesalahan ini bukan pada Pemda Purwakarta, melainkan pihak konsultan yang lambat dan belum memasukkan data persyaratan hingga saat ini,” tegas Dedi Mulyadi saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jumat (2/10/2026).

​Pelibatan Akademisi dan Jaminan Akses Air Warga

​Meski mengambil tindakan korektif, Pemprov Jabar memastikan tetap menjaga iklim investasi yang adil dan objektif. Dedi menegaskan bahwa pihak Pemprov akan melibatkan tim independen dari akademisi Universitas Indonesia untuk memberikan kajian mendalam serta masukan teknis terkait kelayakan proyek tersebut.

​Ia menegaskan, keberlanjutan proyek sepenuhnya bergantung pada hasil uji lingkungan yang transparan.

​”Secara objektif, jika kajian Amdal menyatakan lulus dan layak, tidak ada alasan untuk menghalangi. Sebaliknya, jika hasil Amdal menyatakan tidak layak, proyek tentu harus dihentikan permanen. Prinsip utamanya, keberadaan proyek ini tidak boleh mengorbankan warga Purwakarta, khususnya terkait pasokan air bersih,” tambah Dedi.

​Isu penggunaan sumber daya air menjadi salah satu fokus perhatian publik mengingat operasional data center berskala besar membutuhkan sistem pendingin berbasis air dalam jumlah signifikan. Menanggapi hal tersebut, KDM membeberkan kalkulasi teknis terkait alokasi air dari Waduk Jatiluhur.

​Menurut data Pemprov Jabar, PDAM Kabupaten Purwakarta memiliki kuota pengambilan air sebesar 3.000 liter per detik. Namun, hingga saat ini penyerapan air bersih oleh masyarakat baru mencapai 380 liter per detik atau sekitar 11 persen dari total jatah.

​”Dengan penggunaan yang baru 11 persen, artinya ada cadangan 89 persen kapasitas air yang belum terpaksa. Jika rencana operasional BDx mengambil sekitar 14 persen dari alokasi tersebut, secara ketersediaan kuota masih sangat mencukupi dan tidak memotong hak konsumsi air masyarakat,” jelasnya.

​Langkah penghentian sementara ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Gubernur pada Selasa (28/7/2026) lalu. Inspeksi tersebut dilakukan untuk memetakan risiko teknis, mulai dari potensi bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan aktivitas vulkanik, hingga kesiapan infrastruktur pendukung seperti pasokan daya listrik dan pasokan air baku industri.

​Keputusan tegas ini menjadi sinyal kuat bagi para investor di Jawa Barat bahwa kemudahan investasi harus tetap berjalan seiring dengan kepatuhan hukum, kelestarian lingkungan, dan perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat lokal. (PM-Red)