Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota Bandung menegaskan kembali urgensi tata kelola berbasis data dan penegakan regulasi yang konsisten di tingkat kewilayahan. Aparatur kecamatan dan kelurahan diminta untuk tidak sekadar menjalankan rutinitas administratif, melainkan memastikan setiap kebijakan publik memiliki landasan empiris yang dapat diverifikasi secara faktual.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, saat membuka kegiatan Pelatihan Tata Kelola dan Akuntabilitas Program Kewilayahan bagi Sekretaris Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, bertempat di Novotel Bandung, Senin, 26 Oktober 2026.
Menurut Farhan, posisi sekretaris kecamatan dan sekretaris kelurahan memegang peranan vital sebagai motor penggerak administratif yang memastikan seluruh program pemerintah berjalan selaras dengan koridor hukum, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Aparatur dituntut melampaui batas formalitas pengumpulan data dengan memahami metodologi validasi yang akurat.
“Jangan membuat keputusan tanpa data dan tanpa literatur. Itu yang jadi masalah,” tegas Farhan di hadapan para peserta.
Verifikasi Faktual Program Strategis
Sebagai instrumen evaluasi konkret, Farhan menyoroti pelaksanaan program pengelolaan sampah di tingkat Rukun Warga (RW). Ia menekankan bahwa laporan capaian di lapangan harus diuji melalui perhitungan rasional yang transparan. Administrasi yang terlihat baik di atas kertas tidak boleh menjadi ilusi yang menutupi realitas objektif di lapangan.
Pemerintah Kota Bandung saat ini mengandalkan partisipasi aktif masyarakat melalui program petugas pemilah sampah atau Gaslah. Target awal pengelolaan sampah yang dipatok melalui program ini berada pada angka 40 ton per hari. Berdasarkan laporan perkembangan sektoral, akumulasi capaian dari berbagai RW diklaim telah menyentuh kisaran 70 ton per hari.
Kendati demikian, angka kuantitatif tersebut harus diimbangi dengan penguatan infrastruktur pengolahan sampah organik secara komprehensif agar siklus pengelolaan limbah perkotaan tidak berhenti pada aspek seremonial semata, melainkan berkelanjutan dalam jangka panjang.
Kebiasaan mengevaluasi program berbasis data mutlak diterapkan pada setiap pos anggaran yang bersumber dari keuangan negara. Langkah ini esensial agar perencanaan dan pelaporan tidak terjebak pada pemenuhan target administratif semata, melainkan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan warga.
Konsistensi Hukum dan Pendekatan Humanis
Selain akurasi data, Farhan mengingatkan pentingnya konsistensi aparatur dalam menegakkan regulasi daerah tanpa diskriminasi. Dalam penanganan ketertiban umum—seperti penataan pedagang kaki lima (PKL)—aparatur diwajibkan bertindak tegas namun tetap mengedepankan koridor hukum yang humanis.
Pemerintah kewilayahan harus mampu membedakan secara jernih antara penegakan aturan hukum yang objektif dan penanganan aspek sosiologis masyarakat. Setiap kebijakan penertiban wajib disertai penjelasan transparan, pendampingan memadai, serta skema solutif yang berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semua orang tidak boleh ada pengecualian. Begitu hukum dikecualikan, maka hukum itu dibohong-bohongkan,” tandasnya.
Di sisi lain, aparatur kewilayahan didorong untuk meninggalkan pola kerja birokratis yang hanya duduk di balik meja (chair-bound). Pemantauan lapangan secara berkala pada berbagai waktu dan situasi krusial menjadi prasyarat mutlak agar dinamika sosial masyarakat dapat dipetakan secara komprehensif.
Keberlanjutan Kapasitas SDM Aparatur
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin, memaparkan bahwa pelatihan ini merupakan rangkaian sistematis dalam akselerasi kapasitas aparatur daerah.
Kegiatan ini merupakan eskalasi lanjutan dari pembekalan camat dan lurah yang telah diselenggarakan pada 25–26 Mei 2026, serta menyambung tradisi pengembangan kompetensi struktural melalui retreat bagi pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Pemkot Bandung yang dihelat pada tahun 2025.
“Pelatihan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya peningkatan kapasitas aparatur dalam mengelola program pembangunan daerah secara transparan, bertanggung jawab, dan sesuai regulasi demi mewujudkan pembangunan Kota Bandung yang berfokus pada kebutuhan masyarakat,” ujar Evi.
Pelatihan gelombang pertama ini diikuti oleh 181 peserta, yang terdiri dari 30 sekretaris kecamatan dan 151 sekretaris kelurahan. Format kegiatan dibagi ke dalam dua gelombang pelaksanaan, yakni pada 26–27 Oktober 2026 dan dilanjutkan pada 28–29 Oktober 2026, guna memastikan efektivitas penyerapan materi teknis tata kelola pemerintahan.







