Dorong Kepastian Hukum, Kepala Kantah Kota Bandung Hadiri FGD RUU Pertanahan Komite I DPD RI

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandung, Yayat Ahadiat Awaludin, S.SiT., M.H., menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Penelitian Empirik dalam rangka penyiapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan yang digelar oleh Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Senin (19/10/2026).

​Kegiatan yang berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Jalan Dipati Ukur No. 35, Bandung tersebut merupakan bagian integral dari proses pembentukan regulasi pertanahan pada Tahun Sidang 2026–2027. Forum ini dirancang untuk menyerap masukan, pandangan kritis, serta fakta empiris dari para pemangku kepentingan (stakeholders) demi menghadirkan kerangka hukum yang komprehensif.

​Penyusunan RUU Pertanahan menjadi agenda strategis nasional dalam memperkuat regulasi agraria dan tata kelola tanah di Indonesia. Melalui kajian empiris ini, pembuat kebijakan menelaah secara mendalam dinamika pelaksanaan aturan di lapangan, kebutuhan kepastian hukum masyarakat, hingga efektivitas penyelesaian dispute pertanahan.

​Partisipasi Kepala Kantah Kota Bandung dalam forum akademis dan legislatif tersebut menegaskan komitmen jajaran pertanahan tingkat daerah dalam mengawal arah kebijakan nasional. Pengalaman praktis dalam penyelenggaraan administrasi serta dinamika pelayanan pertanahan di perkotaan menjadi masukan substantif agar pasal-pasal dalam RUU Pertanahan nantinya bersifat implementatif (applicable).

Baca juga:  menyajikan tontonan bagi warga, Pawai Kendaraan Hias Sukses Digelar di rangkaian acara HJKB 214

​Melalui FGD ini, sinergi antara kelembagaan legislatif (DPD RI), akademisi, serta pelaksana kebijakan di daerah diharapkan mampu merumuskan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, berkeadilan, dan menjamin perlindungan hukum bagi hak-hak keagrariaan masyarakat.

​Manajemen Kantor Pertanahan Kota Bandung menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penguatan regulasi nasional demi mewujudkan integrasi pelayanan pertanahan yang akuntabel serta berdampak langsung pada kesejahteraan publik.