Porosmedia.com, Bandung – Tim Penasihat Hukum terdakwa Febriyanti alias Fei secara resmi menyampaikan Tanggapan atas Replik Penuntut Umum (Duplik) dalam persidangan kasus dugaan penggelapan uang perusahaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus, Senin (12/10/2026).
Usai persidangan, Kuasa Hukum Febriyanti, Ghazi Lutfi, menegaskan bahwa dakwaan maupun poin-poin yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam repliknya tidak mampu membuktikan unsur pidana “dengan sengaja memiliki” barang atau dana milik perusahaan secara melawan hukum.
“Pembuktian yang dihadirkan JPU, baik keterangan saksi maupun alat bukti di persidangan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Seluruh transaksi yang dilakukan terdakwa memiliki underlying (dasar transaksi) yang jelas,” ujar Ghazi Lutfi kepada media di lokasi persidangan.
Tiga Poin Utama Duplik
Ghazi memaparkan tiga poin krusial yang menjadi wujud keberatan pihak terdakwa terhadap konstruksi penuntutan JPU:
- Tidak Ada Dana Perusahaan yang Digelapkan Pihak penasihat hukum menegaskan tidak ada satu rupiah pun uang perusahaan yang dialihkan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Sebaliknya, terdakwa justru menggunakan dana pribadinya untuk menutupi operasional perusahaan. “Uang terdakwa yang dipakai untuk kepentingan perusahaan bahkan belum kembali 100 persen. Dari total sekitar Rp1,4 miliar yang terpakai, masih ada sekitar Rp100 juta hingga Rp200 juta yang belum dikembalikan oleh perusahaan,” tegas Ghazi.
- Hasil Audit Dipertanyakan Kebabsahannya Tim penasihat hukum menilai laporan audit independen dari Morrik Halim tidak memenuhi standar audit yang valid dan tidak relevan untuk membuktikan adanya tindak pidana penggelapan. “Audit tersebut hanya memetakan alur transaksi dari rekening perusahaan ke rekening terdakwa dan pihak lain tanpa menguji substansi transaksi secara menyeluruh. Sehingga, hasil audit itu tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk membuktikan tuduhan penggelapan,” jelasnya.
- Status Alat Bukti yang Tidak Dimasukkan dalam Berkas Persidangan Ghazi juga menyoroti sikap JPU dalam repliknya yang menyatakan hanya mempertimbangkan alat bukti hasil penyitaan resmi. Padahal, pihak terdakwa telah menyerahkan sejumlah dokumen pembuktian vital yang dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Penyitaan. “Bukti-bukti tersebut secara tegas menunjukkan tidak adanya penggelapan. Sangat disayangkan bukti sah dari kami justru tidak diakomodasi di dalam persidangan,” tambah Ghazi.
Berharap Pada Keadilan Majelis Hakim
Menutup keterangannya, Ghazi berharap Majelis Hakim PN Bandung dapat menilai fakta-fakta persidangan secara objektif dan mengedepankan asas keadilan (ex aequo et bono).
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada Tuhan YME dan nurani Majelis Hakim. Ada adagium hukum yang sangat mendasar: lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Terdakwa telah membuktikan fakta di persidangan bahwa ia tidak mengambil keuntungan pribadi. Jika fakta ini diabaikan, lantas di mana rasa keadilan itu?” pungkasnya.
JPU Enggan Memberikan Komentar
Sementara itu, di tempat yang sama, JPU Rahayudin menolak memberikan keterangan saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai materi duplik yang disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa seusai persidangan di PN Bandung, Senin (12/10/2026).







