Soroti Dugaan Pengusiran dan Catatan Verbal Pejabat, Insan Pers Bekasi Raya Suarakan Sikap

Avatar photo
(Foto: illustrasi ai/porosmedia.com)

Porosmedia.com, Bekasi – Dunia pers di Bekasi Raya kembali diuji oleh dinamika hubungan kerja antara instansi pemerintah dan awak media. Sebuah potongan rekaman dialog yang beredar luas di media sosial memicu sorotan publik terkait aspek etika komunikasi pejabat publik serta penghormatan terhadap tugas-tugas jurnalistik di lapangan.

​Dalam rekaman video yang tervalidasi publik tersebut, tampak dinamika interaksi yang dinilai kurang kondusif antara oknum yang diduga pejabat di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi dengan seorang wartawan. Perdebatan verbal tersebut mencakup lontaran kata-kata yang dianggap menyerang fisik (body shaming) hingga indikasi pembatasan akses informasi.

​Soroti Etika Pejabat Publik dan Kemerdekaan Pers

​Kejadian ini mendulang keprihatinan dari berbagai elemen pers, organisasi wartawan, hingga komunitas media se-Bekasi Raya. Sikap seorang pejabat publik saat berhadapan dengan insan pers dinilai wajib mencerminkan transparansi, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap prinsip kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

​”Sebagai pejabat publik, etika komunikasi serta keterbukaan informasi adalah hal mendasar. Tindakan ucapan maupun sikap yang berpotensi mencederai kehormatan profesi wartawan tidak sepatutnya terjadi,” ujar perwakilan komunitas pers setempat saat mengomentari dinamika tersebut.

Baca juga:  Pemilihan Ketua PWI Purwakarta Pecahkan Rekor Tercepat Pemilihan Secara Aklamasi

​Penting untuk diingat bahwa Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 secara tegas mengatur bahwa dalam menjalankan tugas profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) menegaskan ancaman pidana bagi siapapun yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.

​Seruan Aksi Damai Solidaritas Pers

​Merespons perkembangan situasi tersebut, solidaritas insan pers se-Bekasi Raya merencanakan aksi damai. Berdasarkan maklumat seruan aksi yang beredar, aksi bersama ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026, bertempat di halaman Kantor Bupati Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.

​Adapun poin-poin tuntutan aksi damai tersebut meliputi:

1. ​Mengutuk keras dugaan pengusiran, intimidasi, dan ucapan diskriminatif/penghinaan terhadap wartawan oleh oknum pejabat instansi terkait.

2. ​Meminta klarifikasi resmi dan permohonan maaf secara terbuka kepada wartawan, serta adanya jaminan perlindungan kerja-kerja jurnalistik tanpa hambatan di lingkungan Pemkab Bekasi.

3. ​Mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan etika pejabat publik yang diduga melanggar komitmen penghormatan terhadap kemerdekaan pers.

Baca juga:  ​Audiensi Wartawan dan Disdik Jabar: Ketika Prosedur Administratif Menjadi Ujian Keterbukaan

Ujian Transparansi Pemkab Bekasi

​Kasus ini menambah daftar panjang dinamika tata kelola pemerintahan daerah dalam menyikapi transparansi publik. Publik kini menanti langkah tegas dan respons resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memberikan kepastian hukum, menegakkan standar etika aparatur sipil negara (ASN), serta menjamin ruang kerja pers yang kondusif dan saling menghormati.

​(Redaksi / Porosmedia)

​