Ketika Rumah Tangga Berujung Laporan: 

​Menemukan Kebenaran Tanpa Memperkeruh Keadaan

Avatar photo

Oleh: Adv. Dr. Setiadin, S.H., M.H., M.A.P. – (Advokat, Konsultan Hukum, dan Mediator)

Porosmedia.com – ​Ada perkara yang secara hukum harus diselesaikan dengan ketegasan, tetapi secara manusiawi harus dihadapi dengan ketenangan. Sengketa antara mantan suami dan mantan istri adalah salah satunya.

​Ketika seorang mantan istri melaporkan mantan suaminya atas dugaan penganiayaan, sementara mantan suami menyangkal pernah memukul atau melakukan kekerasan fisik—dan menerangkan bahwa dalam pertengkaran tersebut ia hanya menyiramkan segelas air ke wajah istrinya saat sedang makan—maka hukum tidak boleh bekerja berdasarkan siapa yang lebih dahulu menangis, siapa yang lebih meyakinkan dalam bercerita, ataupun siapa yang lebih dahulu membuat laporan.

​Hukum harus bekerja berdasarkan fakta, bukti, hubungan sebab-akibat (causaliteit), dan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana.

​1. Memar Adalah Fakta Medis, Bukan Otomatis Bukti Pelakunya

​Adanya memar pada bagian pinggang tentu merupakan keadaan yang patut diperiksa secara serius. Namun secara hukum, pertanyaan yang lebih krusial bukan sekadar:

​“Apakah terdapat memar?”

Melainkan:

​“Apa penyebab memar tersebut, kapan terjadinya, bagaimana mekanisme pembentukannya, dan apakah dapat dibuktikan secara sah bahwa memar tersebut merupakan akibat langsung dari perbuatan orang yang dilaporkan?”

Inilah perbedaan mendasar antara fakta medis dan kesimpulan yuridis.

​Pemeriksaan medis dapat menerangkan adanya luka atau memar. Namun, untuk menentukan pertanggungjawaban pidana (strafbaarheid), tetap harus dibuktikan hubungan kausalitas antara peristiwa, perbuatan, pelaku, akibat, serta unsur kesalahan (mens rea).

​Dalam KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, Pasal 235 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 mengakui alat bukti yang sah meliputi:

  • ​Keterangan saksi;
  • ​Keterangan ahli;
  • ​Surat;
  • ​Keterangan terdakwa;
  • ​Barang bukti;
  • ​Bukti elektronik; dan
  • ​Pengamatan hakim.

​Seluruh alat bukti tersebut wajib diautentikasi dan diperoleh secara sah (tidak melawan hukum). Dengan demikian, dokumentasi foto memar atau keterangan medis harus ditempatkan dalam keseluruhan konstruksi pembuktian, bukan berdiri sendiri sebagai kesimpulan otomatis bahwa terlapor telah melakukan pemukulan.

​2. Penganiayaan Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Dituduhkan

​Berdasarkan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026), Pasal 466 ayat (1) mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda kategori III. Ketentuan tersebut mencakup pula perbuatan yang merusak kesehatan.

​Oleh karena itu, dalam perkara semacam ini harus dibedakan secara cermat antara:

  1. ​Adanya luka fisik;
  2. ​Adanya tindakan kekerasan;
  3. ​Subjek/pelaku yang melakukan perbuatan tersebut;
  4. ​Hubungan kausalitas (apakah luka tersebut merupakan akibat dari perbuatan terlapor); dan
  5. ​Terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan.

​Proses hukum tidak boleh melompat dari asumsi “Ada memar” langsung menyimpulkan “Berarti mantan suami yang memukul.” Lompatan logika semacam itu bertentangan dengan prinsip pembuktian yang sehat (beyond a reasonable doubt).

​3. Tinjauan Hukum atas Tindakan Menyiram Air ke Wajah

​Fakta mengenai penyiraman air ke wajah juga harus ditempatkan secara objektif. Apabila benar mantan suami menyiramkan segelas air ke wajah mantan istrinya, perbuatan tersebut tidak boleh diabaikan begitu saja hanya karena ia menyangkal melakukan pemukulan.

​Namun secara hukum, kedua hal ini harus dipisahkan:

Keduanya merupakan variabel fakta yang wajib diuji secara terpisah:

  • ​Apakah tindakan menyiram air tersebut memenuhi unsur kekerasan fisik dalam lingkup UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)?
  • ​Hal tersebut sangat bergantung pada konteks waktu kejadian, status hubungan para pihak saat peristiwa terjadi, sifat perbuatannya, akibat yang ditimbulkan, serta terpenuhinya unsur Pasal 5 jo. Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004.

​Advokasi yang berintegritas tidak boleh membenarkan seluruh tindakan klien hanya karena faktor pendampingan. Advokat yang profesional harus berani menegaskan:

​“Yang benar kita pertahankan.

Yang keliru kita luruskan.

Yang tidak terbukti jangan dipaksakan menjadi kebenaran.”

​4. KUHAP Baru Menuntut Pemeriksaan yang Objektif

​UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menegaskan kewajiban penyidik untuk bertindak objektif. Pasal 13 ayat (1) mengatur bahwa apabila Penyelidik mengetahui atau menerima laporan/pengaduan mengenai suatu peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana, Penyelidik wajib melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.

​Prinsip dasar yang harus dipahami: Laporan polisi bukanlah putusan hakim, melainkan informasi awal yang wajib diuji kebenarannya.

​Oleh sebab itu, dalam penanganan kasus ini, penyidik perlu memeriksa secara komprehensif:

  • ​Keterangan pelapor (mantan istri) dan terlapor (mantan suami);
  • ​Keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian (locus delicti);
  • ​Kronologi runtut pertengkaran dan tempus delicti (waktu kejadian);
  • ​Kondisi fisik sebelum dan sesudah peristiwa;
  • ​Hasil pemeriksaan medis/ Visum et Repertum (jika ada);
  • ​Petunjuk foto, rekaman video, atau komunikasi elektronik;
  • ​Evaluasi atas kemungkinan penyebab lain dari memar tersebut; serta
  • ​Konsistensi seluruh keterangan yang diberikan.

​Pasal 237 ayat (1) KUHAP Baru juga menegaskan prinsip unus testis nullus testis (keterangan satu orang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa, kecuali diperkuat oleh alat bukti sah lainnya).

​5. Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

​Terdapat dua kemungkinan hukum yang harus dihormati secara setara:

  1. ​Memang benar terjadi penganiayaan: Jika alat bukti secara sah dan meyakinkan membuktikan perbuatan terlapor, maka hukum pidana harus ditegakkan demi keadilan.
  2. ​Luka memang ada, namun tidak terbukti akibat perbuatan terlapor: Jika bukti tidak mencukupi untuk membuktikan unsur tindak pidana atau keterlibatan terlapor, maka hukum tidak boleh memaksakan seseorang menjadi pelaku hanya atas dasar status hubungan masa lalu.

​Sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) KUHAP Baru, penyidikan wajib dihentikan (SP3) apabila tidak terdapat cukup alat bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana.

​6. Laporan Polisi Bukan Instrumen Balas Dendam

​Perceraian sering kali menyisakan luka emosional yang mendalam—kemarahan, kekecewaan, hak asuh anak, sengketa harta bersama (gono-gini), hingga trauma psikologis. Namun ketika suatu perkara telah masuk ke ranah hukum pidana, seluruh dinamika emosional tersebut harus dipisahkan dari pertanyaan inti hukum:

​“Apa fakta yang sebenarnya terjadi?”

​Bukan “Siapa yang paling dibenci?” atau “Siapa yang harus dijatuhkan?”

​Hukum pidana adalah instrumen negara untuk menemukan kebenaran materiil (materiele waarheid) dan meminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang benar-benar terbukti melanggar hukum, bukan sarana pembalasan sakit hati pribadi.

​7. Perlindungan Hukum atas Dugaan Laporan Palsu

​Hukum memberikan perlindungan hak asasi bagi pihak yang dituduh secara tidak berdasar. Namun, penerapan ketentuan ini harus dilakukan secara hati-hati: Tidak terbuktinya suatu laporan tidak secara otomatis menjadikan laporan tersebut sebagai laporan palsu.

​Pasal 361 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur sanksi bagi pihak yang memberikan laporan atau pengaduan palsu kepada pejabat berwenang dengan pengetahuan bahwa tindak pidana tersebut sebenarnya tidak terjadi.

​Jika pihak terlapor hendak mengajukan laporan balik (pengaduan palsu), syarat pembuktiannya tidak hanya sekadar “Laporan mantan istri tidak terbukti”, melainkan harus dapat membuktikan bahwa pelapor secara sadar mengetahui peristiwa tindak pidana tersebut tidak pernah ada, namun tetap melaporkannya secara iktikad buruk.

​8. Keadilan Harus Melindungi Kedua Belah Pihak

​Korban kekerasan yang sebenarnya wajib mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal. Sebaliknya, seseorang yang tidak melakukan tindak pidana juga wajib dilindungi dari tindakan kriminalisasi.

  • ​Perlindungan terhadap korban tidak boleh bergeser menjadi penghukuman atas orang yang tidak bersalah.
  • ​Perlindungan terhadap terlapor tidak boleh digunakan untuk mengabaikan korban yang benar-benar mengalami kekerasan.

​Di sinilah letak keseimbangan hukum serta ujian profesionalisme bagi aparat penegak hukum, advokat, ahli, maupun para pihak yang bersengketa.

​Renungan Filosofis

​Dalam konflik rumah tangga, hal yang paling sulit sering kali bukan menentukan siapa yang menang atau kalah, melainkan mengurai kebenaran yang sesungguhnya.

  • ​Luka fisik dapat terlihat, tetapi penyebabnya belum tentu seperti yang tampak.
  • ​Air mata dapat menetes, tetapi air mata bukanlah ukuran kebenaran yuridis.
  • ​Suara kemarahan dapat terdengar paling keras, namun belum tentu menyuarakan kebenaran.

​Sebab itu, hukum mengajarkan kita untuk bersikap rasional dengan mengajukan pertanyaan secara bertahap:

  1. ​“Apa faktanya?”
  2. ​“Apa buktinya?”
  3. ​“Apa ketentuan hukumnya?”

​Penutup

​Perkara hukum antara mantan suami dan mantan istri hendaknya tidak dijadikan arena untuk saling menghancurkan.

  • ​Jika benar terjadi kekerasan, tegakkan hukum secara adil.
  • ​Jika tuduhan penganiayaan tidak terbukti, lakukan pembelaan secara terukur dan tenang.
  • ​Jika terjadi kesalahpahaman, luruskan dengan pembuktian fakta.
  • ​Jika terdapat kesalahan dari kedua belah pihak, hadapi dengan kejujuran dan rasa tanggung jawab.

​Pada akhirnya, keadilan bukanlah tentang memenangkan cerita, melainkan menemukan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan Tuhan Yang Maha Esa.

​Jangan membalas tuduhan dengan kemarahan.

Jangan melawan fitnah dengan fitnah.

Jangan membangun pembelaan dengan kebohongan.

​Hadapi dengan fakta, perkuat dengan bukti, jelaskan dengan hukum, dan serahkan penilaiannya kepada proses peradilan yang adil.

​“Tenang dalam menghadapi tuduhan, teguh dalam mempertahankan kebenaran, dan bijaksana dalam mencari keadilan.”

​Kokoh Dalam Strategi, Tegak Dalam Keadilan, Menang Dengan Kehormatan.

​Bandung, 5 Oktober 2026

Kang Tias, 5.10.26 – Adv. Dr. Setiadin, S.H., M.H., M.A.P. (Advokat, Konsultan Hukum & Mediator)