
Porosmedia.com – Membedah Konversi Hak Barat, Status Tanah, dan Kedudukan Hukum Dokumen Lama
Ketika Sejarah Hak Bertemu dengan Kepastian Hukum
Dalam perjalanan hukum pertanahan Indonesia, masih terdapat berbagai dokumen yang berasal dari masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), antara lain Eigendom, Eigendom Verponding, Verponding Indonesia, serta berbagai dokumen administrasi pertanahan lainnya.
Dokumen-dokumen tersebut merupakan bagian dari sejarah panjang sistem pertanahan Indonesia.
Namun, ketika hukum agraria nasional mulai berlaku pada 24 September 1960, sistem hukum pertanahan Indonesia mengalami perubahan fundamental. UUPA dibentuk untuk meletakkan dasar bagi hukum agraria nasional dan mengakhiri dualisme hukum agraria yang sebelumnya berkembang. UUPA sendiri sampai saat ini masih berstatus berlaku.
Dari sinilah muncul sebuah pertanyaan yang sederhana, tetapi mempunyai konsekuensi hukum yang sangat mendalam:
Apakah Eigendom Verponding yang dahulu merupakan dasar penguasaan atau hak atas tanah masih dapat dipergunakan sebagai alas hak pada masa sekarang?
Jawabannya tidak dapat diberikan hanya dengan mengatakan “masih” ataupun “sudah tidak berlaku.”
Persoalannya harus dilihat melalui sejarah hak, ketentuan konversi, status subjek, status objek, riwayat peralihan, penguasaan fisik, serta sistem pendaftaran tanah yang berlaku saat ini.
I. UUPA DAN TRANSFORMASI SISTEM HUKUM PERTANAHAN
Salah satu karakter penting UUPA adalah membangun suatu sistem hukum agraria nasional.
Pasal 5 UUPA menempatkan hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, UUPA, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kemudian Pasal 16 ayat (1) UUPA mengenal berbagai jenis hak atas tanah, antara lain:
● Hak Milik;
● Hak Guna Usaha;
● Hak Guna Bangunan;
● Hak Pakai;
● Hak Sewa;
● serta hak-hak lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
Dengan demikian, hukum pertanahan nasional memiliki sistem dan nomenklatur haknya sendiri.
Namun perubahan sistem hukum tersebut tidak dilakukan dengan mengabaikan begitu saja hak-hak yang telah ada sebelumnya.
Justru karena itu UUPA menyediakan Ketentuan-Ketentuan Konversi.
Konversi inilah yang menjadi jembatan antara hak-hak lama dengan sistem hak atas tanah menurut UUPA.
II. KONVERSI: BUKAN SEKADAR PERGANTIAN NAMA
Diktum Kedua Ketentuan Konversi UUPA, khususnya Pasal I, memberikan ketentuan yang sangat penting.
Pasal I ayat (1) pada pokoknya menentukan bahwa hak eigendom atas tanah yang ada pada saat mulai berlakunya UUPA menjadi Hak Milik, kecuali apabila pemegangnya tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 21 UUPA.
Ketentuan tersebut harus dipahami secara hati-hati.
Konversi bukan sekadar pergantian istilah:
Eigendom → Hak Milik.
Lebih daripada itu, konversi merupakan transformasi kedudukan hukum suatu hak lama ke dalam sistem hak atas tanah berdasarkan hukum agraria nasional.
Karena itu, untuk menilai sebuah Eigendom Verponding, pertanyaan hukumnya bukan hanya:
“Apakah dokumennya masih ada?”
Melainkan:
“Bagaimana kedudukan hak tersebut pada saat UUPA mulai berlaku, siapa subjek pemegangnya, apa objeknya, dan bagaimana hubungan hukum tersebut berlanjut setelah sistem agraria nasional diberlakukan?”
Di situlah letak persoalan yang sesungguhnya.
III. STATUS PEMEGANG HAK MERUPAKAN FAKTOR PENTING
Ketentuan konversi tidak dapat dilepaskan dari Pasal 21 UUPA.
Pasal 21 ayat (1) menentukan:
“Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.”
Karena itu, identitas dan status hukum pemegang Eigendom pada saat UUPA mulai berlaku mempunyai arti penting dalam menentukan konsekuensi konversinya.
Dengan demikian, penelitian terhadap Eigendom Verponding tidak cukup berhenti pada fisik dokumen.
Perlu ditelusuri pula:
siapa pemegang haknya, kewarganegaraannya, apakah merupakan perseorangan atau badan hukum, serta bagaimana status hukumnya ketika UUPA mulai berlaku.
Hal ini menunjukkan bahwa hukum pertanahan selalu mempertemukan subjek dan objek hak.
IV. DOKUMEN LAMA DAN HAK YANG BERLAKU: DUA HAL YANG PERLU DIBEDAKAN
Di sinilah kehati-hatian akademis diperlukan.
Dokumen lama tidak dengan sendirinya identik dengan hak yang saat ini masih berlaku.
Namun sebaliknya, keberadaan dokumen lama juga tidak tepat apabila langsung dianggap tidak mempunyai arti sama sekali.
Dokumen tersebut dapat menjadi bagian penting dalam penelusuran sejarah dan riwayat hukum suatu bidang tanah, khususnya untuk mengetahui asal-usul penguasaan, identitas pemegang terdahulu, objek yang ditunjuk, serta kemungkinan hubungan hukumnya dengan data pertanahan berikutnya.
Dengan kata lain:
Dokumen lama dapat menjadi pintu masuk pembuktian, tetapi status haknya harus dibaca dalam keseluruhan konstruksi hukum pertanahan.
Karena itu, harus dibedakan antara:
dokumen historis,
alas atau dasar perolehan hak,
bukti penguasaan,
data yuridis,
dan
hak atas tanah yang telah terdaftar.
Pembedaan tersebut sangat penting agar pembahasan pertanahan tidak terjebak pada kesimpulan yang terlalu sederhana.
V. PASAL 19 UUPA DAN GAGASAN TENTANG KEPASTIAN HUKUM
Pasal 19 UUPA memerintahkan Pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia untuk menjamin kepastian hukum.
Pendaftaran tersebut mencakup antara lain pengukuran, perpetaan, pembukuan tanah, pendaftaran hak dan peralihannya, serta pemberian surat tanda bukti hak.
Inilah salah satu fondasi penting sistem pertanahan nasional.
Sebab hukum tidak hanya membutuhkan kebenaran historis, tetapi juga membutuhkan kepastian hukum yang dapat diadministrasikan dan dipertanggungjawabkan.
Dalam perspektif tersebut, pendaftaran tanah bukan sekadar pekerjaan administratif.
Ia merupakan instrumen negara untuk mempertemukan:
subjek hak + objek hak + riwayat hak + data fisik + data yuridis
ke dalam satu sistem yang memberikan kepastian hukum.
VI. PP 24 TAHUN 1997 DAN PERKEMBANGANNYA
Kerangka pendaftaran tanah kemudian diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang hingga sekarang tetap menjadi salah satu dasar penting pendaftaran tanah dan telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 18 Tahun 2021.
PP 24/1997 mendefinisikan pendaftaran tanah sebagai rangkaian kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus dan teratur, termasuk pengumpulan, pengolahan, pembukuan, penyajian, serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis.
Pengertian tersebut memberikan pesan yang sangat penting:
Tanah tidak hanya dilihat dari dokumennya, tetapi juga dari data fisik dan data yuridisnya.
Data fisik berkaitan dengan antara lain:
letak;
batas;
luas;
dan keadaan objek tanah.
Sedangkan data yuridis berkaitan dengan:
status hukum;
pemegang hak;
hak pihak lain;
serta beban yang melekat pada tanah.
Maka sebuah dokumen lama harus dapat ditempatkan dalam konstruksi data tersebut.
VII. PERUBAHAN PENTING MELALUI PP NOMOR 18 TAHUN 2021
Perkembangan hukum pertanahan kemudian membawa kita kepada PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan ini masih berlaku dan mengubah PP Nomor 24 Tahun 1997.
Salah satu ketentuan yang sangat relevan adalah Pasal 95 PP 18/2021.
Pasal 95 ayat (1) menentukan:
“Alat bukti tertulis Tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan statusnya menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara.”
Ketentuan ini tentu mempunyai konsekuensi hukum yang sangat penting.
Akan tetapi, pembacaan terhadap Pasal 95 tidak boleh dilakukan secara parsial.
Pasal 95 ayat (2) justru mengatur mekanisme pendaftaran tanah bekas hak Barat dengan mendasarkan pada surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui oleh dua orang saksi, disertai pertanggungjawaban perdata dan pidana.
Pernyataan tersebut antara lain harus menerangkan bahwa:
● tanah benar dikuasai yang bersangkutan;
● tanah bukan milik orang lain;
●tanah secara fisik dikuasai;
● penguasaan dilakukan dengan iktikad baik;
●penguasaan dilakukan secara terbuka sebagai pihak yang berhak; dan
● penguasaan tersebut tidak dipermasalahkan pihak lain.
Dengan demikian, hukum positif saat ini menempatkan pembuktian dan proses pendaftaran sebagai bagian penting dalam memberikan kepastian atas tanah bekas hak Barat.
VIII. MAKA, APAKAH EIGENDOM VERPONDING MASIH DAPAT DISEBUT “ALAS HAK”?
Jawabannya harus diberikan secara proporsional.
Secara historis, Eigendom Verponding dapat merupakan dokumen yang menunjukkan keberadaan suatu hak atau hubungan hukum atas tanah pada masa sebelum berlakunya UUPA.
Secara hukum konversi, UUPA memberikan mekanisme perubahan hak-hak lama ke dalam sistem hak menurut UUPA.
Namun dalam sistem pertanahan saat ini, keberadaan dokumen lama tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh persoalan mengenai status hak atas bidang tanah tersebut.
Karena itu, istilah “alas hak” sebaiknya digunakan secara cermat.
Pertanyaan yang lebih tepat adalah:
Apakah dokumen tersebut masih dapat dipergunakan sebagai bagian dari pembuktian riwayat dan dasar permohonan pendaftaran hak, serta bagaimana status hukum objek tanah tersebut menurut sistem pertanahan yang berlaku saat ini?
Pertanyaan inilah yang lebih sesuai dengan prinsip kepastian hukum.
IX. YANG HARUS DITELITI BUKAN HANYA DOKUMEN, TETAPI RANTAI HAK
Dalam melakukan Legal Due Diligence terhadap tanah bekas Eigendom Verponding, setidaknya terdapat beberapa pertanyaan fundamental.
Pertama :
Siapakah pemegang Eigendom pada saat UUPA mulai berlaku?
Kedua:
Apakah hak tersebut masih ada pada tanggal 24 September 1960?
Ketiga:
Bagaimana ketentuan konversi berlaku terhadap hak tersebut?
Keempat:
Apakah pernah terjadi jual beli, hibah, waris, pelepasan, pembagian, atau bentuk peralihan lainnya?
Kelima:
Apakah objek tanah dalam dokumen lama benar-benar identik dengan objek tanah yang sekarang dikuasai?
Keenam:
Bagaimana luas, batas, letak, nomor persil, dan identitas bidang tanah tersebut?
Ketujuh:
Bagaimana data fisik dan data yuridis yang tercatat pada Kantor Pertanahan?
Kedelapan:
Apakah terdapat pihak lain yang menguasai atau mengklaim objek yang sama?
Kesembilan:
Apakah terdapat sengketa, blokir, sita, hak tanggungan, atau beban hukum lainnya?
Kesepuluh:
Bagaimana mekanisme pendaftaran yang dapat ditempuh berdasarkan peraturan yang berlaku?
Dengan demikian, Legal Due Diligence tidak sekadar memeriksa keaslian dokumen, tetapi memeriksa kesinambungan hubungan hukum antara dokumen, subjek, objek, dan status tanah.
X. PENGUASAAN FISIK: FAKTA PENTING, TETAPI BUKAN SATU-SATUNYA FAKTOR
Penguasaan fisik mempunyai posisi penting dalam hukum pertanahan.
Namun penguasaan yang berlangsung lama tidak semestinya dipahami sebagai formula otomatis yang dengan sendirinya melahirkan hak.
Dalam konteks Pasal 95 ayat (2) PP 18/2021, penguasaan fisik harus dibaca bersama unsur iktikad baik, keterbukaan, pengakuan sebagai pihak yang berhak, kesaksian, serta tidak adanya keberatan pihak lain.
Karena itu, pertanyaan hukumnya bukan hanya:
“Siapa yang sudah lama menguasai?”
Tetapi:
“Atas dasar apa penguasaan itu dilakukan, bagaimana sejarahnya, apakah dilakukan dengan iktikad baik, apakah ada pihak lain yang berkeberatan, dan bagaimana penguasaan tersebut berhubungan dengan data yuridis serta data fisik tanah?”
Pendekatan semacam ini lebih mencerminkan kehati-hatian dalam hukum pertanahan.
XI. KETIKA DOKUMEN LAMA BERHADAPAN DENGAN KLAIM PIHAK LAIN
Dalam praktik, sangat mungkin terjadi keadaan seperti:
Pihak pertama memiliki dokumen Eigendom Verponding.
Pihak kedua menguasai fisik tanah.
Pihak ketiga memiliki dokumen peralihan.
Pemerintah desa memiliki catatan administrasi.
Kantor Pertanahan memiliki data pertanahan tertentu.
Dalam situasi seperti itu, penyelesaian tidak dapat dilakukan hanya dengan memilih salah satu dokumen secara sepihak.
Yang diperlukan adalah rekonstruksi hukum atas sejarah tanah tersebut.
Mulai dari:
siapa pemegang awal → bagaimana hak diperoleh → bagaimana hak beralih → bagaimana objek berubah atau tetap → siapa menguasai → bagaimana administrasinya → bagaimana statusnya sekarang.
Dengan pendekatan demikian, hukum tidak hanya mencari “dokumen siapa yang paling lama”, tetapi mencari kesinambungan hubungan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
XII. KEDUDUKAN DOKUMEN LAMA: DIHORMATI SEBAGAI BAGIAN DARI SEJARAH, DIUJI DALAM KONTEKS HUKUM
Ada dua sikap yang sama-sama perlu dihindari.
Pertama, menganggap:
“Karena Eigendom Verponding merupakan dokumen lama, maka otomatis tidak mempunyai nilai hukum.”
Kedua, menganggap:
“Karena Eigendom Verponding merupakan dokumen hak lama, maka otomatis pemegang dokumen tersebut adalah pemilik sah sampai hari ini.”
Kedua pandangan tersebut terlalu sederhana untuk menggambarkan kompleksitas hukum pertanahan.
Pendekatan yang lebih tepat adalah:
Dokumen lama dihormati sebagai bagian dari sejarah hukum tanah, tetapi kedudukan hukumnya harus diuji berdasarkan ketentuan konversi, riwayat peralihan, identitas objek, penguasaan fisik, data pertanahan, dan hukum positif yang berlaku saat ini.
Inilah keseimbangan antara menghormati sejarah dan membangun kepastian hukum.
XIII. PAYUNG HUKUM UTAMA
Pembahasan mengenai Eigendom Verponding pasca-UUPA setidaknya harus diletakkan pada beberapa instrumen hukum berikut:
1. UUD NRI Tahun 1945
Khususnya Pasal 33 ayat (3) mengenai penguasaan bumi, air dan kekayaan alam oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
2. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA
Antara lain:
Pasal 2 — Hak Menguasai Negara;
Pasal 5 — hukum agraria nasional;
Pasal 6 — fungsi sosial hak atas tanah;
Pasal 16 — jenis-jenis hak atas tanah;
Pasal 19 — pendaftaran tanah;
Pasal 20 — Hak Milik;
Pasal 21 — subjek Hak Milik;
Pasal 23 — pendaftaran Hak Milik;
Diktum Kedua Ketentuan Konversi, khususnya Pasal I — konversi hak eigendom.
3. PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
PP ini mengatur sistem pendaftaran tanah dan tetap menjadi bagian penting kerangka hukum pendaftaran tanah, dengan perubahan melalui PP 18/2021.
4. PP Nomor 18 Tahun 2021
Khususnya Pasal 95, yang secara spesifik mengatur bukti tertulis tanah bekas hak Barat dan mekanisme pendaftarannya.
5. Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021
Mengatur tata cara penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah dan tercatat berstatus berlaku.
Ketentuan pelaksanaan pendaftaran tanah juga perlu dibaca bersama peraturan pelaksana PP 24/1997 yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih baru. Misalnya, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 merupakan perubahan ketiga atas Permen 3/1997 mengenai ketentuan pelaksanaan PP 24/1997.
XIV. KESIMPULAN
Maka, ketika kita bertanya:
“Eigendom Verponding pasca-UUPA, masihkah menjadi alas hak?”
jawaban akademisnya adalah:
Kedudukan Eigendom Verponding tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan keberadaan dokumen fisiknya.
UUPA memang memberikan mekanisme konversi terhadap hak-hak lama. Untuk hak eigendom yang memenuhi ketentuan Pasal I Diktum Kedua, hak tersebut dikonversi ke dalam sistem hak menurut UUPA.
Namun, dalam konteks hukum pertanahan yang berlaku sekarang, dokumen bekas hak Barat harus dilihat dalam kerangka PP Nomor 18 Tahun 2021, termasuk ketentuan Pasal 95 mengenai bukti tertulis tanah bekas hak Barat dan mekanisme pendaftarannya.
Dengan demikian, dokumen Eigendom Verponding bukanlah jawaban akhir dari sebuah persoalan pertanahan.
Ia adalah bagian dari sejarah hukum yang harus ditelusuri, diverifikasi, dikorelasikan dengan objek dan subjeknya, kemudian ditempatkan dalam sistem hukum pertanahan nasional.
REFLEKSI FILOSOFIS
Tanah mempunyai sejarah.
Hak mempunyai sejarah.
Dokumen juga mempunyai sejarah.
Tetapi kepastian hukum menuntut agar sejarah tersebut dapat dibuktikan dan ditempatkan dalam hukum yang berlaku.
Karena itu, pendekatan terhadap tanah bekas Eigendom Verponding sebaiknya tidak dibangun dengan sikap saling meniadakan.
Bukan:
“Dokumen lama pasti tidak berlaku.”
Dan bukan pula:
“Dokumen lama pasti masih menjadi bukti kepemilikan.”
Melainkan:
“Dokumen lama harus dibaca melalui sejarah hak, diuji melalui pembuktian, dan ditempatkan dalam sistem hukum pertanahan yang berlaku.”
Sebab pada akhirnya:
“Kepastian hukum tidak lahir semata-mata dari lamanya sebuah dokumen, tetapi dari kemampuan hukum untuk menjelaskan hubungan antara dokumen, subjek, objek, riwayat, bukti, dan status tanah secara utuh.”
Dan barangkali di situlah makna paling mendasar dari hukum pertanahan:
Sejarah harus dihormati.
Hak harus dibuktikan.
Objek harus dipastikan.
Proses harus dijalankan secara benar.
Dan kepastian hukum harus dibangun dengan keadilan.**
Kang Tias, 28.9.26
Adv. Dr. Setiadin, SH., MH., M.AP.







