Bukan Sekadar Penyewa: Mengembalikan Makna ‘Dikuasai Negara’ di Ibu Kota

Garis Batas Antara Pemilik dan Penyewa di Jakarta: Telaah Gagasan Irwan Nurwansyah

Avatar photo

Oleh : Irwan Nurwansyah

Porosmedia.com – ​Prinsip dasar tata negara kita tidak pernah berubah sejak 1945: kedaulatan berada di tangan rakyat (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945) dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33 ayat 3 UUD 1945). Kata “dikuasai” dalam konteks hukum tata negara berfungsi sebagai wewenang pengaturan dan pengurusan (pemerintahan), bukan hak kepemilikan privat (eindom).

​Namun, dinamika di ruang publik Jakarta hari ini kerap menghadirkan pergeseran persepsi. Pengamat sosial asal Jakarta, Irwan Nurwansyah, menilai ada jarak yang kian nyata antara teks konstitusi dan realitas keseharian warga kota.

​Tiga Titik Uji: Pemilik atau Penyewa?

​Menurut Irwan Nurwansyah, status kepemilikan warga atas kotanya dapat diuji melalui tiga aspek empiris:

Akses Ruang Publik dan Ruang Hidup: Transformasi tata ruang Jakarta dalam beberapa dekade terakhir menunjukkan dominasi investasi swasta dalam penyediaan kawasan pemukiman dan komersial. Ketika akses terhadap ruang komersial, perumahan, dan fasilitasi publik terikat erat pada daya beli, posisi warga yang tidak memiliki modal finansial kuat bergeser dari “pemilik ruang” menjadi pihak yang hanya memanfaatkan ruang secara sementara.

Akuntabilitas Layanan Dasar: Pengelolaan aset publik—seperti transportasi, ketersediaan air bersih, hingga pengelolaan sampah—merupakan indikator nyata sejauh mana pemegang mandat mengelola “gudang bersama”. Irwan mencatat bahwa ketika tarif dan efisiensi layanan publik lebih menitikberatkan pada rasio profitabilitas ketimbang fungsi sosial, publik diposisikan layaknya konsumen ketimbang pemegang saham utama republik.

Partisipasi Bermakna (Meaningful Participation): Putusan Mahkamah Konstitusi secara tegas menuntut adanya partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan regulasi. Di tingkat daerah, sejauh mana suara warga dalam Musrenbang (Musyawarah Planbangunan) atau penyusunan RTRW diakomodasi menjadi tolok ukur apakah warga bertindak sebagai penentu arah atau sekadar pendengar keputusan.

​Mengembalikan Konsep Aset Publik

​Irwan Nurwansyah menggarisbawahi bahwa kritik terhadap tata kelola kota tidak bertujuan untuk menolak pembangunan atau investasi modal. Pembiayaan infrastruktur dan kemitraan swasta adalah instrumen ekonomi yang valid. Namun, letak persoalannya ada pada aspek kepemilikan tata kelola.

“Negara dan pemerintah daerah bertindak sebagai pemegang mandat kekuasaan. Hubungan hukum antara warga dan penyelenggara negara adalah hubungan pemberi mandat dan penerima mandat, bukan hubungan antara pengembang dan penyewa lahan.”Irwan Nurwansyah

Menjaga Fungsi Audit Publik

​Untuk mencegah bergesernya rasa kepemilikan menjadi rasa “menyewa”, dibutuhkan penguatan pada tiga fungsi pengawasan publik:

Transparansi Data Pertanahan dan Perizinan: Membuka akses informasi publik mengenai tata ruang dan hak guna usaha secara akurat agar warga dapat melakukan pengawasan secara mandiri.

Evaluasi Kinerja Tata Kelola Berbasis Efisensi Sosial: Menilai keberhasilan pembangunan tidak hanya dari pertumbuhan PDRB atau megastruktur, tetapi dari keterjangkauan dan keadilan distribusi manfaatnya bagi seluruh lapisan warga Jakarta.

Keterlibatan Aktif Organisasi Sipil: Mengoptimalkan forum warga dan media massa sebagai instrumen pencatat (check and balance) terhadap setiap kebijakan ruang dan anggaran.

​Menjawab pertanyaan apakah warga Jakarta hari ini merasa sebagai pemilik atau penyewa, jawabannya terletak pada sejauh mana warga diberi ruang untuk mengaudit dan menentukan arah kebijakan kotanya sendiri. Selama hak partisipasi dan pengawasan itu tetap hidup, status warga sebagai pemilik sah republik ini tidak akan pernah hilang.