Porosmedia.com – Unjuk rasa damai yang digelar puluhan jurnalis dari berbagai kelompok kerja (Pokja) di Jawa Barat di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Barat baru-baru ini menyuarakan alarm penting: marwah dan kehormatan profesi pers sedang dipertaruhkan.
Aksi tersebut merupakan buntut dari kegelisahan komunitas pers atas dugaan pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan harkat dan martabat insan pers. Melalui laporan resmi yang dilayangkan sejumlah organisasi wartawan serta aksi solidaritas di Mapolda Jabar, jurnalis Jawa Barat menuntut transparansi dan kepastian hukum atas laporan yang telah dibuat.
Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memegang peranan krusial dalam menyajikan informasi obyektif dan melakukan kontrol sosial. Namun, di sisi lain, advokat juga merupakan penegak hukum yang dilindungi undang-undang dalam menjalankan fungsinya. Ketika terjadi persinggungan narasi antara pengacara dan jurnalis, batas antara kebebasan mengekspresikan pendapat dan dugaan pelecehan profesi menjadi sangat tipis namun krusial untuk diuji secara hukum.
Mengapa Kasus Ini Penting?
1. Uji Transparansi Aparat Penegak Hukum
Kepolisian (Polda Jabar) diuji untuk bersikap profesional, obyektif, dan akuntabel dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat—termasuk yang melibatkan figur publik berpengaruh. Ketidakjelasan penanganan kasus berpotensi menimbulkan preseden buruk bahwa ada diskriminasi dalam penegakan hukum (equality before the law).
2. Perlindungan Profesi Jurnalis
Profesi wartawan dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Stigmatisasi atau pelabelan negatif secara generalisasi terhadap jurnalis tidak hanya mencederai individu, melainkan merusak kepercayaan publik terhadap produk jurnalistik secara keseluruhan.
3. Edukasi Publik Mengenai Batas Etika
Polemik ini harus menjadi momentum pembelajaran bersama bagi para pejabat publik, praktisi hukum, maupun pemuka pendapat (opinion leader) untuk tetap menghormati kode etik dan norma kesopanan dalam berkomunikasi di ruang publik/media sosial.
Catatan Kritis dan Sikap Porosmedia
- Uji Materiil, Bukan Mencecer Narasi: Polda Jabar perlu segera menentukan kejelasan status hukum atas laporan yang masuk. Apakah dugaan tersebut memenuhi unsur pidana atau berada di ranah perdata/sengketa komunikasi. Kepastian hukum sangat penting agar polemik ini tidak berlarut-larut menjadi opini liar di masyarakat.
- Penguatan Solidaritas yang Terukur: Aksi tertib para wartawan di Mapolda Jabar patut diapresiasi sebagai wujud kedewasaan bersikap. Solidaritas pers memang wajib ditegakkan saat profesi dilukai, namun langkah hukum formal harus tetap menjadi jalan utama yang dikawal secara rasional dan objektif.
- Mendorong Ruang Dialog Konstruktif: Kendati proses hukum berjalan, ruang mediasi dan klarifikasi yang proporsional tetap perlu dibuka untuk meluruskan persepsi tanpa mengurangi esensi penegakan integritas pers.
Langkah jurnalis Jawa Barat mendatangi Mapolda Jabar bukan sekadar tentang individu atau satu nama tokoh. Ini adalah simbol perlawanan terhadap segala bentuk tindakan yang berpotensi mendelegitimasi peran pers di tanah air.
Kami di Porosmedia mendorong Kepolisian untuk bekerja secara profesional dan transparan demi menuntaskan laporan ini. Sebab, membiarkan dugaan pelecehan profesi tanpa kejelasan hukum sama saja membiarkan fondasi demokrasi kita tergerus secara perlahan.







