Porosmedia.com, Bandung – Jagat gerakan lingkungan dan pengelolaan sampah di Kota Bandung diguncang kabar miring. Fei Febrianti SR, sosok yang selama ini dikenal aktif dalam kampanye tata kelola sampah, dilaporkan resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Perempuan Kelas IIA Bandung sejak pertengahan Juli 2026.
Penahanan ini memicu pertanyaan publik mengenai kelanjutan berbagai program pengelolaan sampah yang selama ini diarsitekinya, sekaligus menyingkap adanya keretakan serius di internal lembaga yang dibesarkannya.
Berdasarkan data yang dihimpun tim redaksi Porosmedia.com, Fei diduga terjerat persoalan hukum terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan saat dirinya menakhodai Bank Sampah Bersinar (BSB) sebagai Direktur. BSB sendiri merupakan lembaga pengelolaan sampah yang didirikan oleh Fifie Rahardja pada 2014, di mana Fei kemudian bergabung dan ikut mengembangkannya sejak 2019.
Selain di BSB, Fei juga diketahui mendirikan PT Inovasi Gerakan Masyarakat (INGRAM), sebuah entitas profesional yang bergerak di bidang solusi sampah berkelanjutan dan berkantor pusat di Jalan Terusan Buah Batu, Kota Bandung.
Informasi mengenai status penahanan Fei dikonfirmasi langsung oleh otoritas Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung yang berlokasi di Jalan Roesbandi SH No. 21, Sukamiskin.
”Yang bersangkutan (Fei Febrianti) telah masuk ke rutan sejak 16 Juli 2026 terkait dugaan tindak pidana penggelapan saat menjabat sebagai Direktur BSB,” ungkap salah seorang petugas Rutan saat dikonfirmasi redaksi, Sabtu (18/7/2026).
Upaya Restorative Justice di Tengah Sengketa Internal
Merespons penahanan kliennya, kuasa hukum Fei Febrianti, Ronald, tidak menampik adanya proses hukum yang sedang berjalan. Namun, pihak hukum Fei menilai bahwa pangkal persoalan ini sejatinya merupakan konflik internal yang berdimensi keperdataan, sehingga tidak semestinya langsung berujung pada jeruji besi.
”Hingga hari ini kami masih mengupayakan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) dengan pihak pelapor, yakni Ibu Fifie Rahardja. Menurut pandangan kami, substansi persoalan ini adalah sengketa internal yang masih sangat memungkinkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Ronald saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Ronald menambahkan, tim hukum saat ini fokus melakukan koordinasi intensif dengan pihak keluarga dan pihak terkait demi mencari jalan keluar terbaik yang tidak merugikan iklim gerakan lingkungan yang sedang dibangun.
Sorotan Pegiat Lingkungan: Desak Jalur Musyawarah
Kabar penahanan ini langsung memantik reaksi dari sejumlah kolega dan pengamat kebijakan lingkungan di Jawa Barat. Banyak pihak menyayangkan mengapa konflik tata kelola di tubuh organisasi pemilah sampah ini harus berujung pada langkah pidana yang drastis.
Pegiat lingkungan dari Gerakan Hejo, Kang Ozenk, menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus yang menimpa Fei. Ia menilai persoalan ini berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kepercayaan publik pada gerakan sadar sampah.
”Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Sepengetahuan saya, persoalan seperti ini memiliki aspek keperdataan yang cukup kuat. Semestinya, sebelum melangkah jauh ke ranah hukum pidana, dapat diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan atau dengan melibatkan tokoh-tokoh lingkungan senior di Bandung maupun Jawa Barat sebagai mediator,” tegas Kang Ozenk.
Pandangan senada juga dilemparkan oleh pengamat gerakan sosial Bandung yang meminta namanya enggan didefinisikan secara prematur. Ia menekankan pentingnya transparansi audit internal sebelum menuding adanya tindak pidana. “Sebaiknya persoalan domestik korporasi atau yayasan diselesaikan dulu lewat mekanisme internal perusahaan atau rapat umum, bukan langsung menggunakan instrumen pidana yang represif,” sebutnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Porosmedia.com telah berupaya melayangkan konfirmasi tertulis maupun menghubungi Fifie Rahardja serta Cuncun Wijaya, yang dikenal sebagai mitra strategis dalam pengembangan BSB. Namun, pihak pelapor belum memberikan respons resmi atau tanggapan atas upaya penyelesaian damai yang disodorkan pihak Fei. (HS/RD/Red)







