Gelar Aksi di PT Didi Max Berjangka – Bandung, Aliansi Mahasiswa Jabar Bersatu Gugat Dugaan Penipuan Rp. 2 Miliar

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Jawa Barat Bersatu melakukan aksi demo atas dugaan penipuan Rp. 2 Miliar kepada salah satu nasabah yang datanya dimiliki koordinator aksi yakni Ari. Menurut Ari, penyampaian pendapat di muka umum  menyusul adanya desakan terkait tuntutan transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan dana nasabah pada perusahaan pialang berjangka PT Didi Max Berjangka.

​Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi melalui surat bernomor 43/B/APMB/VI/2026 perihal Pemberitahuan Aksi, gerakan moral ini  berlangsung, Rabu, 3 Juni 2026, di Kantor PT Didi Max Berjangka.sesuai pandangan mata aksi massa sekitar ± 100 orang dengan membawa sejumlah perangkat aksi  pengeras suara (TOA), spanduk, banner, serta alat peraga aspirasi.

​Latar Belakang dan Evaluasi Audiensi

​Koordinator Aksi, Arie, menjelaskan menggelar aksi ini diambil setelah upaya audiensi, komunikasi, dan dialog yang dilakukan sebelumnya dipandang belum menghasilkan kejelasan substansi. Pihak aliansi menilai belum ada jawaban komprehensif maupun langkah penyelesaian konkret yang dapat dipertanggungjawabkan dari pihak manajemen perusahaan terkait berbagai aduan masyarakat atau nasabah.

Baca juga:  Jejak Marius J. Hulswit: Dari Prasasti Katedral Jakarta hingga Warisan Neo-Gothic di Bogor

​”Dalam proses audiensi yang telah berlangsung, kami menilai masih terdapat berbagai pertanyaan mendasar yang belum memperoleh penjelasan secara terbuka, rinci, dan memadai,” ungkap Arie dalam dokumen pernyataan sikapnya.

Sejumlah poin krusial yang dipertanyakan oleh aliansi antara lain mencakup kejelasan pengelolaan akun perdagangan, mekanisme transaksi, transparansi riwayat (history) aktivitas perdagangan, serta alur pengelolaan dana yang dinilai menyebabkan kerugian signifikan bagi nasabah yang mengadu.

​Enam Tuntutan Utama Aliansi

​Dalam aksi unjuk rasa ini, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Jawa Barat Bersatu mengusung enam poin tuntutan utama, yaitu:

  1. Klarifikasi Resmi dan Terbuka: Mendesak PT Didi Max Berjangka untuk memberikan klarifikasi resmi, terbuka, tertulis, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait aduan masyarakat mengenai dana nasabah yang mengalami kerugian tanpa kejelasan penyelesaian.
  2. Transparansi Histori Transaksi: Mendesak perusahaan membuka secara rinci dan transparan histori transaksi, aktivitas perdagangan, serta alur pengelolaan dana nasabah yang menjadi objek pengaduan.
  3. Penjelasan Dasar Keputusan: Menuntut penjelasan mengenai dasar pengambilan keputusan transaksi dan mekanisme pengelolaan akun perdagangan.
  4. Langkah Penyelesaian Berkeadilan: Mendesak adanya langkah penyelesaian yang konkret, profesional, dan berkeadilan terhadap nasabah yang belum memperoleh kepastian.
  5. Komitmen Transparansi: Mendesak komitmen transparansi dan keterbukaan informasi terhadap seluruh persoalan yang menjadi keresahan masyarakat/nasabah.
  6. Dorongan Hukum (APH): Apabila tidak terdapat penyelesaian yang jelas dan bertanggung jawab, aliansi akan mendorong instansi pengawas, Aparat Penegak Hukum (APH), dan pemerintah untuk melakukan evaluasi, atensi, serta penelusuran lebih lanjut guna menjamin perlindungan konsumen dan kepastian hukum.
Baca juga:  Tantangan Era Digital, Pers Harus Kredibel

​Pihak aliansi menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum ini merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta UU Nomor 9 Tahun 1998. Aksi ini diniatkan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap industri perdagangan berjangka di Indonesia.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi Porosmedia.com masih terus berupaya menghubungi pihak manajemen PT Didi Max Berjangka untuk mendapatkan konfirmasi resmi dan perimbangan berita (cover both sides) terkait poin-poin tuntutan yang dilayangkan oleh pihak aliansi. (PM/Red)