Mantan Anggota DPRD Jabar Bongkar Asal-usul Sarimukti: Dari Status ‘Darurat Sementara’ hingga Kebablasan Jadi Bom Waktu

Avatar photo

Porosmedia.com, Kab.Bandung – Tata kelola sampah di Metropolitan Bandung Raya yang hingga kini kerap dirundung masalah sistemik, ternyata berakar dari kebijakan darurat dua dekade silam. Alokasi lahan Tempat Pengolahan Kompos (TPK) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat, awalnya didesain hanya sebagai opsi darurat jangka pendek demi mengatasi fenomena “Bandung Lautan Sampah”.

​Hal tersebut dibongkar oleh mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2004–2009, Ginandjar Daradjat sekaligus Pembina Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan Jabar, legislator yang saat itu duduk di Komisi B DPRD Jabar ini membuka kembali memori kelam pasca-Tragedi Longsor TPA Leuwigajah pada Februari 2005 silam.

​Ginanjar mengisahkan, kelumpuhan total sistem pembuangan sampah pasca-bencana Leuwigajah sempat membuat citra Jawa Barat terpuruk di kancah internasional. Pasalnya, penumpukan sampah di sudut-sudut Kota Bandung terjadi menjelang peringatan emas Konferensi Asia Afrika (KAA) ke-50.

​”Kondisinya saat itu darurat, sampah menumpuk di mana-mana sampai muncul istilah Bandung Lautan Sampah. Kalau istilah sekarang, itu viral dan menjadi sorotan tajam pusat,” ujar Ginanjar.

Baca juga:  Korupsi Miliaran Terkuak, PWI Krisis Integritas dan Kastanya Hancur Total

​Tekanan politik pun datang langsung dari Istana Negara. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kala itu menginstruksikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD untuk segera melakukan mitigasi cepat dan mencari kawasan pengganti.

​Namun, upaya mencari lahan baru kala itu menemui jalan buntu karena gelombang penolakan dari masyarakat di berbagai daerah, seperti Garut dan Sumedang.

​Mengingat keterbatasan waktu dan ruang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat—yang saat itu dipimpin Gubernur Danny Setiawan—mulai melirik aset-aset lahan milik Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat.

​Ginanjar mengungkapkan bahwa komunikasi birokrasi saat itu dipenuhi nuansa psikologis ewuh pakeuh (sungkan/serba salah). Perhutani, yang secara kemitraan berada di bawah pengawasan Komisi B DPRD Jabar, akhirnya meloloskan pemanfaatan lahan di kawasan Sarimukti demi menyelamatkan wajah pemerintah di tengah status tanggap darurat.

​”Nyari tempat lain ditolak semua. Akhirnya ya moal kamana deui (tidak akan ke mana lagi), pasti ke Perhutani. Ditunjuklah Sarimukti. Mengingat kondisinya darurat, ya terpaksa, istilahnya ewuh pakeuh,” ungkapnya.

​Secara regulasi, penunjukan Sarimukti langsung disokong oleh kucuran anggaran tanggap darurat dari APBD Provinsi Jawa Barat untuk penyediaan infrastruktur kilat dan alat berat.

Baca juga:  5 Amalan Malam Lailatul Qadar, Lakukan di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadan

​Poin paling krusial yang digarisbawahi oleh Ginanjar adalah terkait status hukum dan fungsionalitas lahan Sarimukti pada awal kesepakatan. Berdasarkan catatan legislatif saat itu, Sarimukti tidak pernah diproyeksikan untuk menjadi tempat pembuangan akhir yang bertahan hingga puluhan tahun.

​”Yang saya tahu, di DPRD dulu skenarionya itu hanya untuk sementara. Karena ini sifatnya tanggap darurat akibat mitigasi Leuwigajah,” tegas Ginanjar.

​Namun pada realitasnya, status “sementara” tersebut justru melar hingga hari ini (2026), di mana Sarimukti tetap dipaksa menampung ribuan ton sampah per hari dari kawasan Bandung Raya melebihi kapasitas daya dukung lingkungannya (overcapacity).

​Keterangan historis dari mantan anggota dewan ini mengindikasikan adanya ruang evaluasi yang besar mengenai konsistensi kebijakan tata ruang dan komitmen pemulihan lingkungan hidup di Jawa Barat dari masa ke masa. (Red)