Porosmedia.com, Bandung – Sidang perkara gugatan perdata senilai Rp20 miliar yang dilayangkan oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat versi Muprov Grand Preanger, Nizar Sungkar, kembali tertunda. Hal ini terjadi setelah tergugat II, Erwin Aksa Mahmud, beserta kuasa hukumnya mangkir dalam persidangan yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (21/5/2026).
Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai oleh Riyanto Aloysius sempat mempertanyakan kehadiran pihak kuasa hukum Erwin Aksa selaku Wakil Ketua Kadin Indonesia. Lantaran tidak ada satu pun perwakilan dari pihak tergugat II yang hadir, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga 4 Juni 2026 mendatang guna menjaga keabsahan berita acara persidangan.
Persidangan beragenda pembacaan gugatan ini sedianya dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB, namun baru dapat dibuka sekitar pukul 13.00 WIB. Pihak Nizar Sungkar diwakili oleh tim penasihat hukumnya, John Sitepu dan Try Laksono. Namun, akibat ketidakhadiran salah satu pihak tergugat, pembacaan materi gugatan terpaksa ditangguhkan.
Sebagai informasi, sengketa hukum ini berlanjut ke persidangan setelah proses mediasi yang berlangsung sebanyak empat kali menemui jalan buntu. Dalam perkara ini, Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, bertindak sebagai tergugat utama, sedangkan Erwin Aksa berstatus sebagai tergugat kedua.
Salah satu kuasa hukum penggugat, Try Laksono, S.H., membenarkan penundaan tersebut. “Karena ada tergugat yang tidak hadir, maka persidangan tertunda lagi. Padahal sebelumnya dalam proses mediasi, hakim sudah memberikan waktu yang cukup hingga empat kali pertemuan,” ujar Try saat ditemui usai persidangan. Ia menambahkan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada 4 Juni mendatang.
Duduk Perkara Gugatan
Gugatan ini dipicu oleh langkah Kadin Indonesia yang mengukuhkan Almer Faiq Rusidy sebagai Ketua Kadin Jawa Barat. Pihak Nizar Sungkar menilai langkah tersebut cacat prosedur. Menurut mereka, Nizar Sungkar merupakan figur yang sah untuk dikukuhkan lantaran proses pemilihannya diklaim telah memenuhi seluruh ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) Kadin.
Selain menuntut pembatalan Surat Keputusan (SK) pengukuhan Almer Faiq, Nizar Sungkar juga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil. Nilai tuntutan immateriil yang diajukan dalam gugatan ini mencapai Rp20 miliar.
Tiga Kelompok Tergugat
Berdasarkan keterangan tim hukum penggugat, pihak-pihak yang ditarik sebagai tergugat dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini dikelompokkan menjadi tiga bagian:
- Kelompok Kadin Pusat: Anindya Bakrie, Erwin Aksa, Taufan Eko Nugroho, dan Doddy Ahmad Firdaus.
- Kelompok Panitia/Caretaker Muprov Kadin Jabar: Agung Suryamal, Zoelkifli M. Adam, Herman Muhtar, Bambang Rochadi, Deden Hidayat, Widyanto Saputro, Ali Sa’id, Hamzah Rahayana, Dedi Sukardan, Barkah Hidayat, dan Iwan Gunawan.
- Kelompok Pengurus Versi Bogor: Almer Faiq Rusydi (Ketua Kadin Jabar versi Muprov Bogor).
Dinamika internal ini berakar dari pelaksanaan dua Musyawarah Provinsi (Muprov) VIII Kadin Jabar yang digelar serentak pada 24 September 2025. Muprov yang digelar di Bogor menghasilkan kepengurusan Almer Faiq Rusydi. Pelaksanaan Muprov Bogor ini belakangan juga tengah digugat oleh Kadin Daerah Garut dan Indramayu di PN Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran AD/ART.
Sementara itu, Muprov VIII yang digelar di Grand Preanger Hotel Bandung berhasil memilih Nizar Sungkar. Perkara gugatan yang dilayangkan Nizar ini sendiri telah mulai disidangkan sejak Senin, 23 Februari 2026 di Ruang IV (Soebekti) PN Bandung.
Kronologi Versi Penggugat
Berdasarkan berkas gugatan pihak penggugat, pelaksanaan Muprov VIII Kadin Jabar di Grand Preanger Hotel Bandung diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Sementara (caretaker) Kadin Jabar yang dibentuk resmi oleh Kadin Indonesia berdasarkan SK Nomor: SKEP/030/DP/IV/2025 tertanggal 30 April 2025.
Pihak penggugat mengklaim bahwa dengan adanya SK tersebut, pelaksanaan Muprov VIII di Bandung telah memiliki landasan hukum yang kuat, sah, dan sesuai dengan fungsi koridor organisasi.
Pasca-Muprov, Nizar Sungkar selaku ketua formatur bersama empat anggota timnya telah menyusun struktur kepengurusan Kadin Jabar Masa Bakti 2025–2030. Berkas susunan pengurus tersebut kemudian diserahkan kepada Kadin Indonesia pada 9 Oktober 2025 untuk disahkan.
Sesuai Pasal 19 ayat (1) Peraturan Organisasi Kadin Nomor: SKEP/283/DP/IX/2023, penerbitan SK Pengesahan merupakan kewajiban hukum dari pengurus pusat. Namun, pihak Nizar menyatakan permohonan tersebut tidak kunjung dikabulkan tanpa adanya penjelasan resmi.
Konflik memuncak ketika Kadin Indonesia justru melantik Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Umum Kadin Jabar pada 27 November 2025 di Kota Cirebon. Langkah Kadin Pusat yang melantik pengurus versi Muprov Bogor dan mengabaikan hasil Muprov Bandung dinilai oleh pihak Nizar sebagai tindakan yang menimbulkan kerugian besar, sehingga pihaknya memutuskan menempuh jalur hukum lewat gugatan PMH di PN Bandung. ***







