Memahami Kedudukan Hukum Eigendom Verponding dalam Sengketa Lahan Bandung Zoo

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Polemik kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) kembali memanas seiring klaim bukti baru berupa Eigendom Verponding oleh pihak ahli waris Bratakusuma. Namun, muncul pertanyaan besar mengenai validitas dokumen era kolonial ini dalam sistem hukum pertanahan Indonesia modern.

​Secara harfiah, Eigendom merujuk pada hak milik mutlak, sementara Verponding adalah pajak atas tanah/harta tetap. Pada masa kolonial Belanda, dokumen ini merupakan bukti kepemilikan tertinggi. Namun, konstelasi hukum berubah drastis sejak lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960.

​Berdasarkan regulasi yang berlaku, kedudukan Eigendom Verponding saat ini memiliki batasan-batasan yang kaku:

  1. Kewajiban Konversi: UUPA 1960 mengamanatkan bahwa seluruh hak-hak lama (termasuk Eigendom) wajib dikonversi menjadi hak yang diakui negara (seperti SHM) selambat-lambatnya 20 tahun sejak UU tersebut diundangkan (berakhir pada tahun 1980).
  2. Bukan Bukti Kepemilikan Mutlak: Saat ini, Eigendom Verponding tidak lagi berdiri sebagai sertifikat hak milik utama. Dokumen ini hanya berstatus sebagai alas hak atau bukti petunjuk (lampiran sejarah tanah) untuk mengajukan permohonan hak baru ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  3. Fungsi Administratif Pajak: Merujuk pada perkembangan hukum terkini, Verponding sering kali dipersamakan dengan bukti pembayaran pajak (seperti SPPT-PBB), yang secara hukum bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah.
Baca juga:  Dago Kawasan Ikonik dan Legendaris, Car Free Day Dago Kembali Dibuka

​Sorotan Hukum: Pertanyaan Kritis dari Mayjend (Purn) TNI DR. Agus Dhani

​Dalam sebuah pertemuan di Bandung, Mayjend (Purn) TNI DR. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum. melontarkan pertanyaan krusial kepada kuasa hukum ahli waris mengenai relevansi dokumen tersebut di masa sekarang. Pertanyaan ini menyinggung esensi dari kekuatan pembuktian:

“Jika dokumen tersebut belum dikonversi menjadi sertifikat sesuai amanat UUPA, sejauh mana dokumen peninggalan kolonial ini dapat menggugurkan hak-hak pihak lain yang mungkin sudah mengantongi sertifikat atau menguasai lahan secara fisik selama puluhan tahun?”

​Ketidakmampuan memberikan jawaban yang lugas atas pertanyaan ini mencerminkan celah hukum yang sering terjadi dalam sengketa tanah adat atau lama. Tanpa adanya penetapan pengadilan yang menyatakan sahnya konversi atau adanya sertifikat baru yang diterbitkan BPN, klaim berdasarkan Eigendom Verponding dianggap lemah secara pembuktian formil.

​Eigendom Verponding di era sekarang belum dapat dijadikan bukti kepemilikan yang sah secara final sebelum melalui proses ajudikasi atau pendaftaran tanah di BPN. Tanpa konversi, dokumen tersebut hanya menjadi catatan sejarah perpajakan masa lalu yang sulit dipertahankan sebagai dasar kepemilikan di hadapan hukum agraria nasional yang berlaku saat ini.