Pusaran “Barter” Satwa KBS: Konservasi atau Transaksi Terselubung?

Avatar photo

Porosmedia.com – ​Dugaan skandal penjarahan 420 satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) memasuki babak baru. Dokumen krusial kini telah mendarat di meja Kejati Jatim, menyeret nama-nama besar di dunia konservasi Indonesia. Inti persoalannya sederhana namun fatal: Apakah pemindahan ratusan satwa ini murni demi kesejahteraan hewan, atau sekadar bagi-bagi aset negara di bawah meja?

​1. Lingkaran Konflik Kepentingan (Conflict of Interest)

​Salah satu poin paling mencolok dalam dokumen tersebut adalah adanya perjanjian antara Tony Sumampau (saat itu menjabat Tim Pengelola Sementara KBS sekaligus Sekjen PKBSI) dengan Rahmat Shah (Ketua Umum PKBSI).

​Secara etika organisasi dan hukum administrasi, situasi ini memicu pertanyaan besar. Bagaimana mungkin seorang pengelola sementara melakukan kesepakatan dengan pimpinan organisasinya sendiri? Lebih jauh lagi, keterlibatan Michael Sumampau dari pihak Taman Safari Indonesia (TSI) kian mempertebal aroma benturan kepentingan. Satwa milik publik diduga berputar hanya di lingkaran “orang dalam” industri konservasi.

​2. Maladministrasi: Satwa Ditukar Innova?

​Secara regulasi, pertukaran satwa seharusnya berbasis animal-to-animal exchange untuk menjaga kelestarian genetik. Namun, dokumen yang ada mengungkap fakta miris. Satwa-satwa KBS diduga “dilepas” dengan kompensasi yang tidak relevan:

  • Uang tunai, kendaraan (mobil), hingga pembangunan museum.
  • ​Nilai kompensasi yang disepakati ditengarai jauh di bawah nilai ekologis satwa yang dipindahkan.
Baca juga:  dengan anggaran Negara, Menhan Serahkan Ransus Maung di Bandung

​Jika satwa negara dihargai dengan benda mati yang menyusut nilainya, maka ini bukan lagi konservasi, melainkan patut diduga sebagai praktik komersialisasi aset negara.

​3. Aliran Dana yang Salah Alamat

​Temuan yang paling krusial adalah adanya aliran dana sebesar Rp 200 juta yang disinyalir tidak masuk ke kas resmi KBS, melainkan mengalir ke kas organisasi profesi (PKBSI). Secara hukum, dana kompensasi atas aset yang dikelola lembaga konservasi seharusnya bersifat transparan dan masuk ke rekening yang dapat dipertanggungjawabkan secara publik, bukan masuk ke kantong organisasi lain.

Catatan Redaksi:

Upaya hukum yang sedang berjalan di Kejati Jatim diharapkan mampu mengurai benang kusut ini. Publik berhak tahu mengapa ratusan satwa yang menjadi ikon Surabaya bisa berpindah tangan melalui perjanjian yang penuh dengan kejanggalan administratif dan finansial.