Terkait Kebun Binatang Surabaya: Kita Tunggu Keseriusan Kiprah Kejati Jatim !

Avatar photo

Porosmedia.com, Surabaya – Kebun Binatang Surabaya (KBS) didirikan pada 31 Agustus 1916 oleh jurnalis H.F.K. Kommer dengan nama Soerabaiasche Planten-en Dierentuin (Kebun Botani dan Kebun Binatang Surabaya).

Berawal di Jalan Kaliondo (sekarang Kapasari) lokasinya berpindah ke Jalan Groedo pada 1917, dan kemudian dipindahkan lagi ke Jalan Darmo (sekarang masuk jalan Setail nomer 1) pada 1920 di lahan yang diserahkan oleh perusahaan kereta api Oost-Java Stoomtram (OJS).

Ini prakarsai oleh H.F.K. Kommer, berawal dari koleksi dari hobi Kommer mengumpulkan binatang.

Pada 11 Mei 1923, rapat anggota di Simpang Restaurant memutuskan untuk mendirikan Perkumpulan Kebun Binatang Surabaya yang baru, dan ditunjuk W.A. Hompes untuk menggantikan J.P. Mooyman, salah seorang pendiri KBS.

Tahun 2000 terjadi kemelut berkepanjangan di internal pengurus Perkumpulan Kebun Binatang Surabaya, yang saat itu berganti nama Perkumpulan Taman Flora dan Satwa Kebun Binatang Surabaya (PTFSS).

Kementerian Kehutanan mencabut ijin Lembaga Konservasi dan membentuk Tim Pengelolah Sementara (TPS) yang terdiri dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim, Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia (PKBSI) dan Pemkot Surabaya.

Baca juga:  Dugaan Korupsi di KBS, tiba-tiba Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Minta Kejati Jatim Usut Tuntas

Sekjen PKBSI Tony Sumampau dari Taman Safari Indonesia (TSI) sebagai ketua tim.

Walikota Sutabaya risma keluarkan Perda kemudian Pemerintah Kota Surabaya melakukan rekrutmen Badan Pengawas dan Direksi.

Direksi terpilih mendapat SK pada tanggal 29 Desember 2012, namun belum bisa mengelola KBS karena belum mendapat persetujuan Kementrian Kehutanan, serta SK TPS belum dicabut.

Direksi terpilih baru bisa mengelola KBS pada pertengahan Juli 2013.

Sekjen Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia (PKBSI) Tony Sumampau (Taman Safari Indonesia) selaku TPS pada detik terakhir KBS akan di ambil alih oleh Pemkot Surabaya, menjarah 420 satwa KBS dengan enam perjanjian dengan para pihak yang akan terima satwa jarahan tertanggal 23 April 2013.

Pemerintah Kota Surabaya mengambil alih pengelolaan pada pertengahan Juli tahun 2013, sudah terjadi penjarahan 420 ekor satwa KBS yang di bagikan ke enam Lembaga konservai termasuk ke TSI Prigen.

170 satwa ke Taman Hewan Siantar yang di kelolah oleh Rahmat Shah Ketum PKBSI yang menjabat selama dua dasa warsa duet denga Tony Sumampau sebagai Sekjen.

Baca juga:  Tetap Menolak, Warga Cipamokolan meminta Informasi sebenarnya terkait Pembangunan Gereja Santo Antonius

Catatan :
Badan Hukum Berubah
KBS dikelolah oleh Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) berdasarkan Perda Kota Surabaya No. 19 Tahun 2012 pada bulan Juli 2012.

Saat TPS meninggalkan KBS ada uang tunai Rp 2 Milyard lebih mengendap di kas KBS dan sebuah mobil Innova yang oleh Risma tidak boleh di pakai karena berhubungan dengan masalah pidana penjarahan 420 satwa KBS.

Pemkot Surabaya mengalokasikan penyertaan modal awal ke Direksi resmi hasil rekrut Pemkot sebesar Rp 5,4 Milyard.

Kejati Jatim saat ini mengendus uang tidak bertuan senilai Rp 2 Milyard lebih itu, yang seharusnya saat transisi diambil dan masuk dalam aset, bukan di larang di pergunakan sehingga akhirnya seperti uang tidak bertuan.

Bagaimana dengan mobil Innovanya ? Kabar terakhir mobil tersebut di pakai secara pribadi oleh Heri, Bawas kala itu dan rusak parah karena mengalami kecelakaan.

Bagaimana pula dengan 420 satwa KBS yang di jarah ?
Semua ini harus di ungkap dan di usut tuntas.

Baca juga:  Inilah, Dugaan Nama 8 Kepala Dinas yang Dipanggil Kejari, Isu Jual Beli Jabatan dan Proyek Guncang Pemkot Bandung

Sekedar catatan :
Harga di dunia Internasional untuk seekor Monyet ekor panjang (Macaca Fascicularis) yang di Indonesia masuk kategori hama seharga US 5.500 setara Rp 90.750.000,-

Kakatua Jambul Orange (Cacatua Citrinocristata) US 8.000 setara Rp 132 Juta.

Komodo (Varanus Komodoensis) US 1 Juta serara Rp 165 Miliard.

Tahun 2009 Bekantan (Nasalis Larvatus) di kirim ke Jepang (bisa telusuri di Google).

Tahun 2019 Empat Ekor Gajah (Elephas Maximus) asal Indonesia, Taman Safari Indinesia (TSI) “Dipinjam” Australia (bisa telusuri di Google).

Sesuai aturan dan Undang – Undang Status Satwa Liar milik negara.

Kita tunggu keseriusan dan kiprah Kejati Jatim !

Perda Nomor 19 Tahun 2012 ttg KBS

Foto: Istimewa